10 April 2017

TUJUAN, FUNGSI, DAN PRINSIP PENILAIAN


A. Tujuan Penilaian

1. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok peserta didik untuk ditingkatkan dalam pembelajaran remedial dan program pengayaan.

2. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semester, satu semester, satu tahun, dan masa studi satuan pendidikan.

3. Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka yang diidentifikasi sebagai peserta didik yang lambat atau cepat dalam belajar dan pencapaian hasil belajar.

4. Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan semester berikutnya.

B. Fungsi Penilaian

1. Menggambarkan sejauh mana seorang peserta didik telah menguasai suatu kompetensi.

2. Mengevaluasi hasil belajar peserta didik dalam rangka membantu peserta didik memahami kemampuan dirinya, membuat keputusan tentang langkah berikutnya, baik untuk pemilihan program, pengembangan kepribadian maupun untuk penjurusan (sebagai bimbingan).

3. Menemukan kesulitan belajar dan kemungkinan prestasi yang bisa dikembangkan peserta didik dan sebagai alat diagnosis yang membantu pendidik menentukan apakah seseorang perlu mengikuti remedial atau pengayaan.

4. Sebagai kontrol bagi pendidik dan satuan pendidikan tentang kemajuan perkembangan peserta didik.

C. Prinsip Penilaian

Prinsip umum dalam Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik sebagai berikut.

1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.

2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.

3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.

4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.

5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.

6. Holistik dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dan dengan berbagai teknik penilaian yang sesuai dengan kompetensi yang harus dikuasai peserta didik.

7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.

8. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

9. Edukatif, berarti penilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan peserta didik dalam belajar.



Prinsip khusus dalam Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik sebagai berikut.

1. Materi penilaian dikembangkan dari kurikulum.

2. Bersifat lintas muatan atau mata pelajaran.

3. Berkaitan dengan kemampuan peserta didik.

4. Berbasis kinerja peserta didik.

5. Memotivasi belajar peserta didik.

6. Menekankan pada kegiatan dan pengalaman belajar peserta didik.

7. Memberi kebebasan peserta didik untuk mengkonstruksi responnya.

8. Menekankan keterpaduan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

9. Mengembangkan kemampuan berpikir divergen.

10. Menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran.

11.  Menghendaki balikan yang segera dan terus menerus.

12.  Menekankan konteks yang mencerminkan dunia nyata.

13.  Terkait dengan dunia kerja.

14.  Menggunakan data yang diperoleh langsung dari dunia nyata.

15.  Menggunakan berbagai cara dan instrumen.



Baca juga:

1.     Soal UTN 2017 Tujuan, Fungsi, dan Prinsip Penilaian DI SINI

2.     Soal UTN 2017 Pengertian Evaluasi, Pengukuran, Tes, dan Penilaian DI SINI

3.     Materi UTN 2017 Pengertian Evaluasi, Pengukuran, Tes, dan Penilaian DI SINI

3 comments:

  1. BAGAIMANA PERAN DALAM HAL TSB DIATAS MISALNYA DALAM PENILAIAN PEMBELAJARAN TERMASUK PROSESNYA..
    TERIMAKASIH ...

    ReplyDelete
  2. Sangat bermanfaat.. terimakasih..

    ReplyDelete