Instruktur Nasional (IN)/Mentor adalah guru yang telah mengikuti UKG; mempunyai pengalaman di dalam kegiatan mendidik, mengajar, dan melatih pembelajar dewasa (pendekatan andragogi); memiliki kemampuan dasar TIK (pengolah kata/word processor, pengolah data/spreadsheet, presentasi/ powerpoint, penggunaan internet – email/surel, browsing, download/unduh dan upload/unggah data); bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi; dan memenuhi syarat:
1) Pada profil hasil UKG-nya, terdapat 8
(delapan) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi di atas KCM (65)
a) Bila pada suatu komunitas tidak
terdapat guru yang memenuhi kriteria pada poin 1), maka guru dengan nilai UKG
tertinggi di komunitas tersebut dapat diusulkan sebagai Instruktur Nasional/Mentor.
b) Bila pada suatu komunitas tidak
terdapat guru yang memenuhi kriteria pada poin 1) dan a), maka Instruktur
Nasional/Mentor dapat diusulkan dari komunitas lain dalam satu wilayah.
2) Mendapat predikat minimal cukup pada
Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor tahun 2017; atau
3) Telah mengikuti Penyegaran Instruktur
Nasional/Mentor tahun 2017.
Pada moda tatap muka, jika dalam hal
khusus Instruktur Nasional tidak tersedia, maka dapat digantikan perannya oleh
Narasumber Nasional atau Tim Pengembang pada program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan atau Penulis Modul.
(Sumber: Petunjuk Teknis Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2017)
BACA SURAT PEMANGGILAN PENYEGARAN IN PKB TAHUN 2017
BACA SURAT PEMANGGILAN PENYEGARAN IN PKB TAHUN 2017
BACA PETUNJUK TEKNIS PKB TAHUN 2017
MODUL, LK, LATIHAN SOAL KOMPETENSI PEDAGOGIK BACA DI SINI
MODUL, LK, LATIHAN SOAL PKB BAHASA INDONESIA BACA DI SINI
BACA 50 ISTILAH DAN AKRONIM PADA PKB
MODUL, LK, LATIHAN SOAL KOMPETENSI PEDAGOGIK BACA DI SINI
MODUL, LK, LATIHAN SOAL PKB BAHASA INDONESIA BACA DI SINI
BACA 50 ISTILAH DAN AKRONIM PADA PKB
Matursuwun
ReplyDeletesami2
ReplyDelete