20 May 2017

PESERTA PKB GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017


A.  Persyaratan Peserta pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Guru yang akan mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah guru yang:

1. Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melakukan UKG atau telah melakukan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan untuk melakukan tes awal dengan menggunakan sistem UKG.

2. Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk peserta yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring kombinasi).
4. Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi.

Perihal guru yang belum mengikuti UKG atau telah mengikuti UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut dapat mengikuti UKG dengan menggunakan sIstem UKG tahun 2015, untuk mendapatkan peta profil kompetensi guru.

Mekanisme pelaksanaan UKG adalah sebagai berikut:
a. Dinas menginventarisasi data guru yang belum memiliki peta profil kompetensi
b. Dinas melalui SIM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mengusulkan pelaksanaan UKG bagi guru yang belum memiliki peta profil kompetensi ke UPT wali
c. UPT mendapatkan notifikasi usulan guru yang akan mengikuti UKG
d. UPT melakukan koordinasi dengan tim sistem UKG GTK untuk mendapatkan reginfo dan proginfo
e. UPT mendistribusikan reginfo dan proginfo ke Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota
f. Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota mendistribusikan reginfo dan proginfo ke TUK
g. UPT bersama Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota menyelenggarakan UKG pada TUK yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

Peserta dapat mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan setelah peta profil kompetensi hasil UKG dipublikasikan oleh Ditjen GTK melalui SIM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

B. KEWAJIBAN PESERTA PKB

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan peserta untuk menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam satu tahun program berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.

C.  KEAKTIFAN PESERTA PADA PROGRAM PKB
Peserta diupayakan aktif mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Bagi peserta yang tidak aktif akan segera diberi peringatan dan apabila peringatan tidak ditindaklanjuti oleh peserta tersebut, maka peserta yang bersangkutan tidak direkomendasikan untuk mengikuti tes akhir.


POSTINGAN TERKAIT
BACA PANDUAN VALIDASI DATA GURU DI SIM PKB



BACA PETUNJUK TEKNIS PKB GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017

MODUL LENGKAP, SOAL KK PROFESIONAL BACA DI SINI
MODUL LENGKAP, LK, SOAL KK PEDAGOGIK BACA DI SINI
BACA 50 ISTILAH DAN AKRONIM PADA PKB




3 comments: