Alur Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB
Pada tahun 2017, Ditjen GTK mengembangkan Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program
Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang
ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu
70. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis
komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (komunitas GTK).
Pemberdayaan komunitas GTK, dalam hal ini Pusat
Kegiatan Gugus/Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP)/Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK)/Kelompok Kerja Kepala Sekolah
(KKKS)/Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), merupakan salah satu prioritas
Ditjen GTK. Oleh karena itu dalam rangka pemberdayaan komunitas GTK, Ditjen GTK
melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dalam hal ini Pusat Pengembangan dan
Pemberdayaan (Petunjuk Teknis Program (Juknis) Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) Tahun 2017)
Salah satu Langkah awal sebelum melaksanakan Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) tahun 2017 adalah pendaftaran
Komunitas GTK ke SIM PKB.
Dikutip dari http://tendikdikdasmen.kemdikbud.go.id/2017/05/29/video-alur-pendaftaran-komunitas-ke-sim-pkb-dan-penjelasan-sim-pkb/
Berikut Alur Pendaftaran Komunitas ke SIM PKB Guru
1.
Dimulai dengan
ketua komunitas mengajukan regristasi komunitas kelompok kerja ke dinas melalui
operator dinas
2.
Dinas melalui
operator dinas menerima ajuan regristasi komunitas kelompok kerja dan
menerbitkan SK Komunitas, selanjutnya operator dinas login ke sistem Informasi
Manajemen melakukan regristasi ke dalam sistem
3.
Ketua komunitas
melakukan login ke sistem melengkapi data komunitas dan menambahkan atau
memverifikasi anggota komunitas daftar komunitas yang bergabung ke kominitas
kelompok kerja, menentukan lokasi pusat belajar serta membagikan akun anggota
komunitas kelompok kerja
4.
Calon Anggota
komunitas regristrasi ke sim dengan nomor Uji Kompetensi Guru (UKG) dan tanggal
lahir selanjutnya login untuk melengkapi data sekaligus memilih untuk bergabung
ke komunitas kerja yang sudah terdaftar dalam sistem
5.
Operator dinas
dan ketua kelompok kerja melakukan monitoring informasi dari direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan di Sistem untuk selanjutnya
dideseminasikan ke anggota atau stakeholder.
berikut gambar
Alur Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB dan Penjelasan SIM PKB
0 komentar:
Post a Comment