MEKANISME PELAKSANAAN UKG BAGI GURU YANG
BELUM MENGIKUTI UKG ATAU TELAH MENGIKUTI UKG NAMUN DENGAN MATA PELAJARAN/PAKET
KEAHLIAN/JENJANG YANG TIDAK SESUAI
Dikutip dari Juknis
Guru PKB Tahun 2017 (http://zuhriindonesia.blogspot.co.id/2017/05/pkb-guru-pembelajar.html)
Perihal guru yang
belum mengikuti UKG atau telah mengikuti UKG namun dengan mata pelajaran/paket
keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut dapat mengikuti UKG
dengan menggunakan sistem UKG tahun 2015, untuk mendapatkan peta profil
kompetensi guru.
Mekanisme pelaksanaan UKG adalah sebagai berikut:
a. Dinas menginventarisasi data guru yang belum memiliki
peta profil kompetensi
b. Dinas melalui SIM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mengusulkan
pelaksanaan UKG bagi guru yang belum memiliki peta profil kompetensi ke UPT
wali
c. UPT mendapatkan notifikasi usulan guru yang akan
mengikuti UKG
d. UPT melakukan koordinasi dengan tim sistem UKG GTK untuk mendapatkan
reginfo dan proginfo
e. UPT mendistribusikan reginfo dan proginfo ke Dinas
Pendidikan Prov./Kab./Kota
f. Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota mendistribusikan reginfo
dan proginfo ke TUK
g. UPT bersama Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota
menyelenggarakan UKG pada TUK yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal yang telah
disepakati.
Peserta dapat mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
setelah peta profil kompetensi hasil UKG dipublikasikan oleh Ditjen GTK melalui
SIM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Info lebih lengkap baca di http://zuhriindonesia.blogspot.co.id/2017/05/peserta-pkb-guru-pembelajar.html
0 komentar:
Post a Comment