05 June 2017

PERIHAL GURU YANG BELUM MENGIKUTI UKG ATAU TELAH MENGIKUTI UKG NAMUN DENGAN MATA PELAJARAN/PAKET KEAHLIAN/JENJANG YANG TIDAK SESUAI


MEKANISME PELAKSANAAN UKG BAGI GURU YANG BELUM MENGIKUTI UKG ATAU TELAH MENGIKUTI UKG NAMUN DENGAN MATA PELAJARAN/PAKET KEAHLIAN/JENJANG YANG TIDAK SESUAI

Dikutip dari Juknis Guru PKB Tahun 2017 (http://zuhriindonesia.blogspot.co.id/2017/05/pkb-guru-pembelajar.html)

Perihal guru yang belum mengikuti UKG atau telah mengikuti UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut dapat mengikuti UKG dengan menggunakan sistem UKG tahun 2015, untuk mendapatkan peta profil kompetensi guru.

Mekanisme pelaksanaan UKG adalah sebagai berikut:

a. Dinas menginventarisasi data guru yang belum memiliki peta profil kompetensi

b. Dinas melalui SIM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mengusulkan pelaksanaan UKG bagi guru yang belum memiliki peta profil kompetensi ke UPT wali

c. UPT mendapatkan notifikasi usulan guru yang akan mengikuti UKG

d. UPT melakukan koordinasi dengan tim sistem UKG GTK untuk mendapatkan reginfo dan proginfo

e. UPT mendistribusikan reginfo dan proginfo ke Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota

f. Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota mendistribusikan reginfo dan proginfo ke TUK

g. UPT bersama Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota menyelenggarakan UKG pada TUK yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

Peserta dapat mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan setelah peta profil kompetensi hasil UKG dipublikasikan oleh Ditjen GTK melalui SIM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Info lebih lengkap baca di http://zuhriindonesia.blogspot.co.id/2017/05/peserta-pkb-guru-pembelajar.html

0 komentar:

Post a Comment