05 June 2017

PKB KEPALA SEKOLAH (KELANJUTAN PROGRAM GURU PEMBELAJAR) TAHUN 2017


Salah satu komunitas GTK adalah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS).

Berikut ini Penjelasan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) –Kelanjutan Program Guru Pembelajar-untuk Kepala Sekolah yang dikutip dari http://tendikdikdasmen.kemdikbud.go.id/2017/05/29/video-alur-pendaftaran-komunitas-ke-sim-pkb-dan-penjelasan-sim-pkb/

Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2017, Ditjen GTK mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (komunitas GTK).

Pemberdayaan komunitas GTK, dalam hal ini Pusat Kegiatan Gugus/Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK)/Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), danKelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS). (BACA JUKNIS PKB TAHUN 2017)

PENJELASAN PKB KEPALA SEKOLAH

a.       PKB kepala sekolah tahun 2017 dilaksanakan dengan moda daring kombinasi dan model pembelajaran IN-ON-IN.


b.      Pendataan peserta menggunakan komunitas kelompok kerja musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala sekolah (KKKS) di SIM PKB Guru (https://sim.gurupembelajar.id).



c.       Pendanaan menggunakan mekanisme bantuan pemerintah dengan jumlah peserta sesuai dengan panduan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

d.      PKB kepala sekolah pelaksanaannya dilakukan dengan menggunakan wali wilayah oleh PPPPTK, LPPPKS, LPPPTK-KPTK.

e.       PKB kepala sekolah dalam pelaksanaannya mempelajari 2 modul dari total 10 modul yang bisa dipilih, dengan jumlah 128 jam pelajaran.

f.       Fasilitator PKB kepala sekolah dari kelompok kerja yang sebelumnya diawali dengan pelatihan fasilitator yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (PPPPTK, LPPKS,LP3TK, KPTK)



g.      Penilaian PKB kepala sekolah terdiri dari nilai sikap, keterampilan dan post tes dengan model Computer Base Test yang dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK).



1 comment:

  1. ayo segera bergabung dengan kami di ajoqq^^games/club .:)
    add pin bb 58CD292C.:)

    ReplyDelete