31 March 2018

JUKNIS PEDOMAN PEMILIHAN GURU TK BERPRESTASI TAHUN 2018



PEDOMAN PEMILIHAN GURU TAMAN KANAK-KANAK BERPRESTASI TAHUN 2018



BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, memotivasi, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan/ teladan bagi peserta didik, keluarga maupun masyarakat.

Undang –undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2) poin c menyatakan bahwa “pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukannya seiring dengan kepercayaan yang
diberikan kepadanya”. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global, menuntut SDM bermutu tinggi dan siap berkompetisi.
Pemilihan Guru Taman Kanak – Kanak (TK) Berprestasi Tahun 2018 bertujuan untuk menciptakan budaya kompetisi, memberikan motivasi, dan menghargai dedikasi dan loyalitas serta profesionalisme Guru TK.
Pemilihan Guru TK berprestasi diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan kinerja guru yang dapat dilihat dari tingkat pencapaian perkembangan peserta didik.
Pemerintah memberikan perhatian dengan sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, termasuk Guru TK berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) yang mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi,
berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada Guru TK berprestasi memiliki dasar legalitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan kepada Guru TK berprestasi dapat diberikan oleh pemerintah pusat, daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan.
Penyelenggaraan Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018 dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Agar pelaksanaan Pemilihan Guru TK berprestasi makin objektif, perlu ditingkatkan secara terus menerus, mencakup aspek
sosialisasi, mutu instrumen penilaian, mutu proses penilaian dan proses penentuan pemenang yang transparan dan akuntabel.
Untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan kegiatan Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direkorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan PAUD dan Dikmas menerbitkan Pedoman Pemilihan Guru Taman Kanak-Kanak Berprestasi Tahun 2018.


UNDUH PEDOMAN PEMILIHAN GURU TAMAN KANAK-KANAK BERPRESTASI TAHUN 2018 DI SINI 

JUKNIS/PEDOMAN PEMILIHAN GURU, KEPALA SEKOLAH, PENGAWAS BERPRESTASI TINGKAT TK, SD, SMP, SMA, SMK TAHUN 2018

1.       Juknis / Pedoman Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018


2.       Juknis / Pedoman Pemilihan Guru SMA/SMK  Berprestasi Tahun 2018


3.       Juknis / Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK  Berprestasi Tahun 2018


4.       Juknis / Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah TK Berprestasi Tahun 2018


5.       Juknis / Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah SD, SMP, SMA, SMK  Berprestasi Tahun 2018


0 komentar:

Post a Comment