PEDOMAN
PEMILIHAN GURU BERPRESTASI JENJANG SMA DAN SMK TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
BelakangPENDAHULUAN
Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk melaksanakan
tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis
edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga
menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan
kebijaksanaan pembangunan yang meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia
(SDM) sebagai prioritas pembangunan Nasional, maka kedudukan dan peran guru
semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi
era global.
Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik
pada tataran regional, Nasional, maupun Internasional. Pemilihan guru
berprestasi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan
(SMK) dimaksudkan antara lain untukmeningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan
berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya.
Pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Secara historis pemilihan Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK adalah pengembangan dari pemberian predikat keteladanan kepada guru melalui pemilihan guru teladan yang berlangsung sejak tahun 1972 sampai dengan tahun 1997. Tahun 1998 sampai dengan tahun 2000, pemilihan guru teladan dilaksanakan hanya sampai tingkat Provinsi. Setelah dilakukan evaluasi dan mendapatkan masukan-masukan dari berbagai kalangan, baik guru maupun pengelola pendidikan tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi, maka pemilihan guru teladan diusulkan untuk diperluas cakupannya dan ditingkatkan mutu penyelenggarannya sehingga kegiatan tersebut menjadi pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK. Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK dilaksanakan pertama kali pada tahun 2002. Dengan demikian, frasa “Guru SMA dan SMK Berprestasi” bermakna “prestasi dan keteladanan” guru.
Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK dilaksanakan secara bertingkat, dimulai dari tingkat satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan tingkat Nasional. Secara umum pelaksanaan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Namun demikian, pelaksanaannya dirasakan masih belum optimal sehingga perlu dilakukan penyempurnaan sistem penyelenggaraannya, khususnya pada aspek yang dinilai.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, memperkuat perlunya penghargaan kepada Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK yang diberikan atas dasar jenis dan jenjang tertentu. Pertama, penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat,
organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Kedua, penghargaan dapat diberikan pada
tingkat satuan pendidikan, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan/atau tingkat Nasional.
(Dikutip dari Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tingkat Nasional
Tahun 2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Tahun 2018)
UNDUH PEDOMAN PEMILIHAN GURU BERPRESTASI JENJANG SMA DAN SMK TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018 DI SINI
JUKNIS/PEDOMAN PEMILIHAN GURU, KEPALA SEKOLAH, PENGAWAS
BERPRESTASI TINGKAT TK, SD, SMP, SMA, SMK TAHUN 2018
1.
Juknis / Pedoman Pemilihan Guru TK Berprestasi
Tahun 2018
2.
Juknis / Pedoman Pemilihan Guru SMA/SMK Berprestasi Tahun 2018
3.
Juknis / Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD,
SMP, SMA, SMK Berprestasi Tahun 2018
4.
Juknis / Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah TK Berprestasi
Tahun 2018
5.
Juknis / Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah SD,
SMP, SMA, SMK Berprestasi Tahun 2018
0 komentar:
Post a Comment