23 June 2018

MODA TATAP MUKA PENUH DAN TATAP MUKA DAN BELAJAR MANDIRI PADA PROGRAM PKB MELALUI PROGRAM DIKLAT GURU TAHUN 2018


MODA TATAP MUKA PENUH DAN TATAP MUKA DAN BELAJAR MANDIRI PADA PROGRAM PKB MELALUI PROGRAM DIKLAT GURU TAHUN 2018

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru yang selanjutnya disebut dengan Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Guru dikembangkan Ditjen GTK dirancang berdasarkan Standar Kompetensi Guru (SKG) yang mengacu pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, Permendiknas Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus, Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Program Diklat Guru bagi guru kelas, guru mapel umum dan guru BK di semua jenjang pendidikan dilaksanakan dengan menggunakan peta kompetensi guru yang dibagi menjadi 10 kelompok kompetensi. Peta kompetensi guru tersebut dikembangkan berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) dalam SKG. Selanjutnya, dari 10 kelompok kompetensi dikembangkan kisi-kisi soal UKG, dan untuk masing-masing kelompok kompetensi dikembangkan juga modul. Hasil UKG menjadi acuan dalam penilaian diri (self assessment) bagi guru tentang kompetensinya sehingga dapat menetapkan modul kelompok kompetensi mana yang dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensinya, dan menjadi acuan bagi penyelenggara Program Diklat untuk melakukan analisis kebutuhan. Di akhir program diklat, guru mengikuti post test. Hasil post test bagi guru adalah cerminan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun bersangkutan.
Program Diklat Guru bagi guru kejuruan di SMK dilaksanakan menggunakan modul sesuai unit-unit kompetensi yang terdapat pada klaster tertentu di Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV. Hasil evaluasi diri terhadap setiap unit kompetensi yang terdapat pada setiap klaster menjadi penentu untuk menetapkan klaster yang perlu ditingkatkan kompetensi profesionalnya. Program diklat bagi guru kejuruan diakhiri dengan asesmen. Hasil asesmen bagi guru adalah cerminan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun bersangkutan.
Alur pengembangan program diklat guru dapat dilihat pada Gambar 2.1 berikut.

 Program Diklat Guru dilaksanakan menggunakan moda tatap muka dan dapat dilakukan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Moda tatap muka merupakan bagian dari sistem pembelajaran di mana terjadi interaksi secara langsung antara fasilitator dengan peserta pembelajaran. Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam tatap muka meliputi pemberian input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, kuis, praktik, dan penugasan.
Moda tatap muka dapat dilaksanakan dengan dua alternatif, yaitu: 1) tatap muka penuh dan 2) tatap muka dan belajar mandiri.
1. Tatap Muka Penuh
Program Diklat Guru dengan pola tatap muka penuh adalah kegiatan pelatihan yang seluruh alokasi waktu pembelajarannya dilaksanakan secara tatap muka antara peserta dan fasilitator. Pada pola tatap muka penuh, peserta mengikuti pelatihan selama 60 JP bagi Guru Mata Pelajaran, Guru TK, Guru PLB, Guru
Kelas SD, dan Guru BK untuk menyelesaikan 2 Kelompok Kompetensi (dua modul pedagogik dan dua modul profesional). Sedangkan bagi Guru Kejuruan, pelatihan selama 150 JP untuk pandalaman materi pedagogik, pendalaman materi profesional serta Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada 2 (dua) klaster tertentu sesuai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV.
2. Tatap Muka dan Belajar Mandiri
Program Diklat Guru pola tatap muka dan belajar mandiri adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan yang pembelajarannya dilakukan sebagian secara tatap muka dan sebagian dilakukan dengan belajar mandiri. Kegiatan tatap muka di awal kegiatan diberi istilah In Service Learning 1 atau In-1, sementara kegiatan tatap muka di akhir kegiatan diberi istilah In Service Learning 2 atau In-2. Kegiatan On the Job Learning (On) adalah kegiatan belajar mandiri yang merupakan kelanjutan dari proses kegiatan In-1.
a) Pola Tatap Muka dan Belajar Mandiri bagi Guru TK, Guru PLB, Guru Kelas SD, Guru Mapel dan Guru BK Kegiatan pembelajaran ini terdiri atas kegiatan In-1, kegiatan On, dan kegiatan In-2, dengan pola 20JP-20JP-20JP (20-20-20) atau 20JP-30JP- 10JP (20-30-10).
b) Pola Tatap Muka dan Belajar Mandiri bagi Guru Kejuruan
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran bagi guru kejuruan menggunakan pola seperti pada gambar 2.2.

Penjelasan Gambar 2.2 di atas adalah sebagai Berikut.
1) Analisis Kebutuhan Pelatihan dan Penetapan Peserta
Analisis kebutuhan pelatihan dan penetapan peserta dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait: 
a) kompetensi keahlian yang menjadi prioritas
b) Jumlah guru yang akan melaksanakan uji Kompetensi Keahlian (UKK) awal dan klaster yang akan diujikan
c) Jumlah guru yang sebelumnya telah melakukan uji kompetensi keahlian dan memiliki sertifikat keahlian dari LSP P2, LSP P# atau sertifikat keahlian lainnya.
Bagi guru yang telah memiliki sertifikat keahlian dari LSP P2, LSP P3 atau sertifikat keahlian lainnya, maka sertifikat keahlian yang dimiliki tersebut dapat diakui, jika:
· Sertifikat keahlian masih berlaku
· Unit kompetensi yang dinyatakan kompeten pada sertifikat tersebut, ekivalen pada unit kompetensi yang akan diujikan sesuai skema KKNI Level IV yang telah ditentukan.Selain itu, pada kegiatan analisis kebutuhan diklat, peserta guru kejuruan diharapkan akan memperoleh informasi tentang:
a) pola pendampingan yang akan dilaksanakan oleh PPPPTK/LPPPTK KPTK di sekolah.
b) jadwal pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi keahlian.
c) informasi teknis terkait kegiatan mandiri secara terstruktur pada
kompetensi keahlian yang harus dipelajari dan diselesaikan oleh guru sebagai peserta program Diklat.
2) Tugas Mandiri Terstruktur (Klaster Pertama dan Kedua) di SMK
Tugas mandiri terstruktur di SMK merupakan kegiatan On the Job Learning (On), di mana peserta guru kejuruan mempelajari materi unit-unit kompetensi pada klaster pertama dan kedua yang telah ditentukan secara mandiri di sekolah, masing-masing selama 10 hari (minimal 2 JP/hari) setiap klaster.
3) Pelatihan dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK)
Pelatihan merupakan kegiatan yang dilakukan secara tatap muka antara peserta dengan fasilitator di tempat pelatihan yang ditentukan selama 10 hari dilanjutkan dengan pelaksanaan uji kompetensi keahlian untuk 2 (dua) klaster. Alokasi waktu total kegiatan pelatihan adalah 150 JP menggunakan struktur program seperti pada Tabel 3.6.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan moda tatap muka dijelaskan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru.
(Pedoman Umum Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru Tahun 2018).

1 comment: