ANGGARAN DASAR
ASOSIASI GURU BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Asosiasi
Guru Bahasa dan Sastra Indonesia disingkat AGBSI
Pasal 2
Waktu
(1)
Organisasi ini dideklarasikan pada
tanggal 1 Desember 2007 di Pusat Bahasa Jakarta.
(2)
Organisasi ini disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-23.AH.01.06 tahun 2009
tertanggal 24 Februari 2009.
Pasal 3
Kedudukan
AGBSI Pusat berkedudukan di Kota Bandung.
BAB II
DASAR DAN SIFAT
Pasal 4
Dasar
AGBSI berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Sifat
AGBSI adalah organisasi profesi yang
bersifat terbuka, independen, dan nonpartai politik.
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN, DAN STRATEGI
Pasal 6
Visi
AGBSI mempunyai visi Terwujudnya Guru Bahasa dan Sastra Indonesia yang Profesional, Bermartabat, dan Berwibawa.
Pasal 7
Misi
AGBSI
mempunyai misi:
(1) Membentuk
guru Bahasa dan Sastra Indonesia yang bertakwa, mandiri,
teladan, dan berjiwa sosial.
(2) Meningkatkan
profesionalisme guru bahasa dan sastra
Indonesia.
(3) meningkatkan
kualitas pendidikan bahasa Indonesia sebagai upaya turut memajukan pendidikan
nasional.
(4) Meningkatkan
pelayanan guru Bahasa dan Sastra Indonesia kepada masyarakat
melalui profesinya.
(5) Memberikan
perlindungan profesi bagi Guru Bahasa dan Sastra Indonesia dalam menjalankan
tugasnya.
(6)
Meningkatkan kesejahteraan guru bahasa
dan sastra Indonesia selaras dengan profesinya dan tidak bertentangan dengan
norma-norma yang berlaku serta tidak merendahkan harkat martabatnya.
Pasal
8
Tujuan
AGBSI bertujuan:
(1) Menyumbangkan
darma baktinya untuk kepentingan bangsa dan negara.
(2) Mewadahi
dan menyalurkan aspirasi, prakarsa, dan pemikiran anggota.
(3) Meningkatkan
tanggung jawab dan peran aktif seluruh anggota.
(4) Menghimpun
dan mengelola segala bentuk potensi/ sumber daya
anggota.
(5) Membantu
meningkatkan kesejahteraan anggota.
(6) Mendorong
peningkatan profesionalisme.
(7) Menumbuhkan
rasa solidaritas antaranggota.
Pasal 9
Strategi
AGBSI dalam mencapai
tujuan mempunyai strategi:
(1) Melakukan
pengkajian dan pengembangan teori serta
model pembelajaran.
(2) Mengembangkan
fasilitas/ media dan teknologi pembelajaran untuk meningkatkan
pengetahuan dan wawasan keilmuan serta
penguasaan teknologi.
(3) Mengembangkan
potensi kreativitas guru bahasa dan sastra Indonesia dalam bidang kebahasaan
dan kesusastraan, keorganisasian, serta sosial.
(4) Menyusun
dan menetapkan kode etik Guru Bahasa dan Sastra Indonesia untuk menjaga serta
meningkatkan kehormatan dan martabatnya.
(5) Memelihara
dan membina terlaksananya kode etik Guru Bahasa dan Sastra Indonesia
(6) Memberikan
bantuan/ perlindungan hukum bagi Guru Bahasa dan Sastra Indonesia
dalam menjalankan profesinya.
(7) Menyelenggarakan
pelatihan bagi guru bahasa dan sastra Indonesia untuk meningkatan kompetensinya.
(8) Melakukan
pengkajian dan analisis terhadap kurikulum bahasa Indonesia serta
pelaksanaannya.
(9) Menjalin kerja
sama dengan pemerintah, organisasi profesi, perguruan tinggi, pers,
dan organisasi kemasyarakatan lain.
BAB IV
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 10
Kedaulatan
Kedaulatan
organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan oleh
Kongres, rapat wilayah, dan rapat umum anggota, dengan ketentuan :
(1) Kongres
merupakan wewenang tertingi organisasi di tingkat pusat.
(2) Rapat
wilayah merupakan wewenang tertinggi di tingkat provinsi.
(3) Rapat daerah
merupakan wewenang tertinggi di tingkat kabupaten/ kota.
Pasal 11
Keanggotaan
AGBSI terdiri atas anggota biasa, anggota kehormatan,
dan anggota luar biasa.
(1)
Anggota
biasa, adalah Guru Bahasa dan Sastra Indonesia di sekolah/ madrasah baik negeri
maupun swasta yang
terdaftar.
(2)
Anggota
kehormatan adalah organisasi atau perorangan yang diangkat oleh
kongres AGBSI karena jasanya terhadap AGBSI dan kepentingannya bagi
pengembangan pendidikan bahasa dan sastra Indonesia.
(3)
Anggota
luar biasa adalah
mereka yang telah menunjukkan jasa dan
karyanya dalam dunia pendidikan bahasa dan sastra Indonesia
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 12
Hak
(1)
Setiap
anggota mempunyai kedudukan yang sama dalam organisasi.
(2) Setiap
anggota mempunyai hak menyatakan pendapat memilih dan dipilih.
(3)
Setiap anggota berhak
mendapatkan dukungan, penghargaan, tanda jasa, dan
tanda kehormatan.
(4) Tata
cara pemberian penghargaan lebih lanjut diatur oleh
ART.
(5) Setiap anggota berhak mendapatkan bantuan hukum dalam
menjalankan tugas dan profesinya.
Pasal 13
Kewajiban
(1)
Setiap
anggota berkewajiban untuk tunduk mematuhi AD/ ART.
(2) Setiap anggota berkewajiban untuk
menjaga dan menjunjung tinggi nama baik serta kehormatan.
(3) Setiap anggota berkewajiban menjalankan tugas
dan profesinya sesuai
dengan kode etik.
(4) Setiap anggota membayar iuran anggota yang diatur
dalam ART.
(5)
Setiap
anggota mencurahkan segenap perhatian dan pemikiran untuk kemajuan
organisasi.
(6)
Kode etik lebih lanjut diatur dalam
ART.
Pasal 14
Kepengurusan
Kepengurusan
terdiri atas :
1.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yaitu:
- Ketua umum
- Empat orang ketua
- Sekretaris umum
- Dua orang sekretaris
- Bendahara umum
- Dua orang Bendahara
- Ketua-ketua divisi
2. Dewan Pimpinan Wilayah/ DPW
A.
Pengurus Harian
a.
Ketua
b.
Wakil ketua
c.
Sekretaris
d.
Wakil sekretaris
e.
Bendahara
f.
Wakil bendahara
g.
Ketua-ketua seksi
3.
Dewan Pimpinan Daerah/ DPD
A. Pengurus Harian
a. Ketua
b.
Wakil ketua
c. Sekretaris
d.
Wakil sekretaris
e. Bendahara
f.
Wakil bendahara
g. Ketua-ketua
seksi
Pasal 15
Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
(1)
MPO dibentuk oleh kongres.
(2)
MPO beranggotakan maksimal 18 34 orang
yang merupakan representasi daerah.
(3)
Tugas dan kewenangan diatur dalam anggaran rumah
tangga.
(4)
MPO berfungsi
mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada DPP. baik
diminta maupun tidak diminta.
Pasal
16
Pertanggungjawaban
1. Badan
Pengurus pusat bertanggung jawab kepada kongres.
2. Pengurus
wilayah bertanggung jawab kepada rapat wilayah.
3. Pengurus
daerah bertanggung jawab kepada rapat daerah.
4.
Masa bakti
kepengurusan DPP,
DPW, dan DPD selama lima tahun.
Pasal
17
Musyawarah dan Rapat-rapat
1. Jenis
musyawarah:
a. Kongres.
b. Rapat
koordinasi nasional (Rakornas).
c. Rapat
koordinasi wilayah (Rakorwil).
d. Rapat
koordinasi daerah (Rakorda).
e. Kongres Luar Biasa.
2.
Tata
Cara kongres lebih lanjut diatur dalam ART.
BAB
VII
KEUANGAN
Pasal
18
1. Keuangan Asosiasi diperoleh dari iuran anggota dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
2.
Besarnya iuran
anggota ditetapkan melalui kongres
AGBSI.
BAB VIII
LAMBANG DAN BENDERA ORGANISASI
Pasal 19
Lambang
Organisasi
(1) Lambang berbentuk buku (hijau) yang
terbuka dengan pena (hitam) dan bendera (merah putih)
(2) Penjelasan mengenai makna
lambang organisasi, akan diatur kemudian.
Pasal
20
Bendera Organisasi
- Warna dasar bendera putih dengan lambang dan tulisan AGBSI berwarna putih
- Bendera Organisasi berukuran 90 cm x120 cm
Pasal
21
Perubahan Anggaran
Dasar
Penetapan dan Perubahan Angaran dasar hanya dapat
dilakukan rapat anggota melalui Kongres AGBSI.
Pasal 22
Ketentuan Penutup
1. Landasan
AGBSI yang berupa AD ART disahkan dalam Kongres I.
2. Hal
yang belum diatur dalam anggaran dasar akan ditentukan dalam anggaran rumah
tangga serta peraturan-peraturan
lainnya.
3.
Anggaran
dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 10 Oktober 2018
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
ASOSIASI GURU BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
BAB I
KEORGANISASIAN
Pasal 1
Struktur Organisasi
Amanat kongres dilaksanakan oleh
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AGBSI.
Pasal 2
Tugas dan Wewenang DPP
(1) Melaksanakan
keputusan-keputusan Kongres.
(2) Melaksanakan
konsolidasi organisasi.
(3)Menentukan/ menetapkan aturan-aturan
pelaksanaan yang belum ditetapkan dalam AD.
(4) Melaksanakan
rakornas dan kongres.
(5) Memberikan
rekomendasi penerimaan dan pemberhentian anggota AGBSI.
(6) Menjalin
hubungan dengan pihak lain.
(7) Memerhatikan
saran dan pendapat MPO.
(8) Bertanggung jawab kepada kongres.
Pasal 3
Tugas dan Kewenangan MPO
1.
Mengusulkan
penyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa atas pengusulan lebih dari setengah Rakorwil.
2.
Menyelenggarakan
Rapat Koordinasi sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan.
3.
Mengangkat
seorang Koordinator dari dan oleh anggota MPO.
Pasal 4
Tugas dan
Kewenangan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
1. Mengkoordinasi
kegiatan organisasi di wilayah kerjanya.
2.
Menyosialisasikan kebijakan-kebijakan
DPP.
3. Mengangkat
seorang ketua DPD.
BAB II
KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 5
Divisi-divisi dan seksi-seksi AGBSI Meliputi:
a. Peningkatan
Mutu Sumber Daya Manusia
b. Informasi
dan Komunikasi
c. Penelitian dan Pengembangan
d. Perlindungan
Hukum dan Advokasi
e. Peningkatan
Kesejahteraan Guru
f. Organisasi
dan Kerjasama Antarlembaga
BAB III
Permusyawarahan
Pasal 6
Kongres
- Kongres adalah musyawarah anggota yang mempunyai kekuasaan tertinggi.
- Kongres dilaksanakan lima tahun sekali
- Peserta kongres terdiri dari:
a. Delegasi
yang diberi mandat oleh pengurus DPP, DPW, dan DPD.
b. Undangan.
c. Peninjau.
- Tata cara pemilihan ketua umum dan persidangan ditetapkan dalam pleno.
Pasal 7
Musyawarah Luar Biasa (Muslub)
1.
Dalam
keadaan tertentu dapat dilaksanakan Muslub
2. Muslub dapat dilaksanakan jika:
a. Lebih dari
setengah DPP tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik.
b. DPP
melanggar ketentuan organisasi
c. Diusulkan
oleh lebih dari separuh jumlah anggota
Pasal
8
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)
1.
Rakornas sekurang-kurangnya satu tahun sekali yang
diikuti oleh DPP, MPO, dan DPW.
- Rakornas dinyatakan sah apabila memenuhi kuorum.
Pasal 9
Rapat Koordinasi
Daerah (Rakorda)
- Rakorda bisa dilaksanakan bila dipandang perlu.
- Rakorda diadakan oleh DPW dengan mengundang DPP.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 10
Sumber Keuangan
Keuangan
organisasi diperoleh dari:
(1) Iuran
anggota dibayar setahun sekali
sebesar Rp100.000,00.
(2)
Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal
11
Pengelolaan Keuangan
Dana yang diperoleh digunakan untuk:
1. Peningkatan mutu layanan anggota AGBSI.
1. Peningkatan mutu layanan anggota AGBSI.
- Kegiatan yang telah diprogramkan AGBSI.
- Pembinaan anggota AGBSI.
- Biaya rumah tangga dan operasional AGBSI.
- kegiatan sosial/ kemasyarakatan.
- Advokasi Anggota
Pasal
12
Penyimpanan
1.Keuangan AGBSI disimpan di bank dalam bentuk rekening/ tabungan a.n. AGBSI
2.Untuk kepentingan biaya operasional organisasi, disimpan dan menjadi
tanggung jawab bendahara sebagai
pemegang kas kecil AGBSI.
3.Pencairan dana harus dilakukan atas sepengetahuan Ketua Umum AGBSI.
BAB V
KEGIATAN
Pasal 11
Kegiatan organisasi meliputi :
- Memberikan pelayanan kepada anggota.
- Mendorong terwujudnya profesionalisme Guru Bahasa dan Sastra Indonesia.
- Memperjuangkan Kesejahteraan Guru Bahasa dan Sastra Indonesia.
BAB VI
KODE
ETIK AGBSI
Pasal 12
(1)
Kode Etik disusun oleh tim yang dibentuk oleh presidium dalam kongres I.
(2)
Ketetapan tim kode etik menjadi bagian yang tak terpisahkan dari AD ART
AGBSI
BAB VII
PERUBAHAN ART
Pasal 13
Penetapan dan perubahan ART hanya dapat dilakukan
oleh anggota melalui kongres.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 14
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam ART akan ditentukan dalam peraturan-peraturan
organisasi.
2.
ART
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal: 10 Oktober 2018
Komisi 1 (Organisasi
& AD ART)
Ketua : Moch. Khabib Shaleh
Wakil Ketua :
May Milian
Sekretaris : Amin Yusuf
BAHASA INDONESIA ANUGRAH
TUHAN
(Himne AGBSI)
TERPUJILAH TUHAN MAHA KUASA
TLAH KAU CIPTAKAN INDONESIA
RAYA
NEGERI YANG INDAH PENUH PESONA
BANGSA YANG RAMAH BERBUDI
BAHASA
WAHAI BANGSAKU CINTAI NEGERIMU
JUNJUNG TINGGI BAHASA
PERSATUAN
JADIKAN SEBAGAI JATI DIRIMU
MESKI BERBEDA TETAP BERSATU
BERSATU...
BERJAYA...
BERBUDI BAHASA DALAM KEMAJUAN
CINTAILAH...
SYUKURILAH...
BAHASA INDONESIA ANUGRAH TUHAN
Assalamualaikum, selamat pagi ayahanda, saya seorang guru Bahasa Indonesia, baru mengajar selama 2 tahun. bagaimana prosedurnya jika saya ingin bergabung di Group ini ??? terima kasih
ReplyDelete