18 June 2017

LOMBA PENULISAN NASKAH BUKU UNTUK GURU PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN 2017


Yth.
bapak/Ibu GUru Dikmen
Di
Indonesia
Perihal : Lomba Penulisan Naskah Buku PPK
Salam bahagia...
Sehubungan dengan kegiatan Lomba Penulisan Naskah Buku PPK, bersama ini kami informasikan lebih awal terkait perubahan tahapan kegiatan sehingga berpengaruh terhadap jadwalnya.
Semula penyerahan Naskah paling lambat tgl 30 September 2017, berubah/dimajukan menjadi tgl 31 Agustus 2017 karena akan ada kegiatan workshop pendampingan penulisan naskah untuk 100 naskah terbaik.
kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, workshop ini bertujuan untuk mendapatkan naskah tulisan sesuai dengan ketentuan penulisan buku. Narasumber akan dihadirkan praktisi dan birokrasi (puskurbuk kemdikbud).
Mengingatkan kembali tahapan kegiatan Penulisan Naskah Buku
1. Surat edaran (20 Juni 2017)
2. Batas akhir penyerahan naskah buku (31 agustus 2017)
3. Penilaian naskah (1 - 5 september 2017
4. pengumuman (rencana tgl 6 september)
5. Worshop pendampingan penulisan naskah buku (rencana tgl 10 - 13 september 2017) untuk 100 naskah terbaik
6. Batas akhir penyerahan naskah (15 oktober 2017)
7. Seleksi/penilaian tgl 16-20 oktober 2017)
8. Pengumuman Finalis (tgl 21 Oktober 2017)
9. Grand Final (rencana awal november)
Demikian harap maklum, mhn maaf atas ketidaknyamanan ini, informasi ini kami sampaikan agar bapak/ibu guru bersiap untuk menyikapi dengan bijak, kami akan memberitahukan surat resmi dr pimpinan kami.
Terimakasih
Ttd

Panitia


Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan LOMBA PENULISAN NASKAH BUKU UNTUK GURU PENDIDIKAN MENENGAH
TAHUN 2017

1.       Judul Kegiatan Lomba Penulisan Naskah Buku adalah: “Lomba Penulisan Naskah Buku untuk Guru Pendidikan Menengah”

2.       Tema Kegiatan Lomba Penulisan Naskah Buku: Melalui Lomba Penulisan Naskah Buku Kita Hayati Nilai-Nilai Pendidikan Karakter untuk Membentuk Pribadi Manusia Indonesia yang cerdas, berbudaya, mandiri, dan kompetetif.

3.       Batas Pengiriman Naskah buku tanggal 30 September 2017 pukul 00.00 WIB
















17 June 2017

PENDAFTARAN PESERTA SERTIFIKASI GURU JALUR PRESTASI TAHUN 2017


INFO PENDAFTARAN PESERTA SERTIFIKASI GURU JALUR PRESTASI TAHUN 2017
Berdasarkan surat edaran nomor 17504/B.B2/GT/2017 tanggal 15 Juni 2017 Hal Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru Jalur Prestasi diinformasikan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan kesempatan bagi guru berprestasi untuk mengikuti sertifikasi guru tahun 2017. Jumlah kuota Sertifikasi Guru Jalur Prestasi tahun 2017 disiapkan sejumlah 100 guru.








16 June 2017

15 June 2017

UNDANGAN PEMANGGILAN FINALIS OGN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2017



Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah akan menyelenggarakan Olimpiade Guru Nasional Tingkat Nasional yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Selasa s.d. Jum’at, 18 s.d. 21 Juli 2017
Tempat : Hotel UNY Yogyakarta
Komplek Kampus UNY Karang Malang, Jl. Colombo Caturtunggal
Sleman D.I. Yogyakarta Telp : (0274) 553079
Check-In : Selasa, 18 Juli 2017, Pukul 12.00 WIB
Pembukaan : Selasa, 18 Juli 2017, Pukul 16.00 WIB
Penutupan : Jum’at, 21 Juli 2017, Pukul 10.00 WIB


14 June 2017

12 June 2017

11 June 2017

09 June 2017

8 (DELAPAN) TAHAPAN PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) TAHUN 2017


Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru TK, SD, SLB, SMP, SMA/SMK, dan Bimbingan Konseling dilakukan dengan tahapan kegiatan sebagai berikut.

1.      Workshop Tim Pengembang

2.      Penyamaan Persepsi Strategi Penyegaran/ Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu dan Instruktur

3.      Penyegaran Narasumber Nasional/Pengampu

4.      Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu

5.      Penyegaran Instruktur Nasional (IN)/Mentor

6.      Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor

7.      Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

8.      Evaluasi dan Pelaporan



Gambar Tahapan Penyelenggaraan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
   

Penjelasan tahapan Program PKB dapat dilihat pada tabel berikut

no
Kegiatan
strategi
1
Workshop Tim
Pengembang
Kegiatan terdiri dari:
- Workshop 1: penyusunan draft
- Workshop 2: pembahasan dan penyempurnaan
- Workshop 3: finalisasi dan validasi
Pola 30 JP (1 JP @60 Menit) selama 3 hari
untuk setiap workshop
Peserta: Tim Pengembang Perangkat
Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan di Tingkat Nasional
Hasil: Perangkat untuk Penyegaran
NS/Pengampu dan Penyegaran IN/Mentor
Dilaksanakan oleh Ditjen GTK
Output: perangkat untuk Penyegaran
NS/Pengampu dan IN/Mentor
Tempat: PPPPTK/LPPPTK KPTK, fasilitas
pemerintah lainnya, atau hotel dengan
menjunjung prinsip efisiensi anggaran.
2
Penyamaan Persepsi Strategi Penyegaran/ Pembekalan
Narasumber Nasional/Pengampu dan Instruktur Nasional/Mentor
Pola 30 JP (1 JP @45 Menit)
Fasilitator: Tim Pengembang Perangkat
Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan di Tingkat Nasional
Peserta: pengembang modul yang akan
menjadi fasilitator pada penyegaran
narasumber/pengampu sesuai kebutuhan;
perwakilan dari setiap UPT.
Dilaksanakan oleh Ditjen GTK dan/atau oleh
masing-masing PPPPTK/LPPPTK KPTK
sesuai dengan mapel masing-masing.
Output: Tersedianya fasilitator untuk kegiatan
penyegaran/ pembekalan narasumber nasional /pengampu; tersedianya widyaiswara yang mampu mensosialisasikan perangkat untuk penyegaran/pembekalan NS/Pengampu dan IN/Mentor tahun 2017 di tingkat UPT
Tempat: PPPPTK/LPPPTK KPTK, fasilitas
pemerintah lainnya, atau hotel dengan
menjunjung prinsip efisiensi anggaran.
3
Penyegaran Narasumber
Nasional/Pengampu
Menggunakan moda tatap muka pola 60 JP
(1 JP @45 menit)
Fasilitator: Pengembang perangkat Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
di Tingkat Nasional; atau Widyaiswara, PTP,
tim pengembang lainnya yang telah
mengikuti penyamaan persepsi strategi
penyegaran/pembekalan NS/ pengampu dan
IN/mentor.
Peserta: widyaiswara, PTP, dosen, guru
yang mendapat predikat minimal baik pada
Pembekalan Narasumber Nasional/ Pengampu tahun 2016.
Dilaksanakan oleh masing-masing Direktorat
terkait di lingkungan Ditjen GTK atau
didelegasikan kepada PPPPTK/LPPPTK
KPTK.
Output: Tersedianya Narasumber
Nasional/Pengampu sesuai kriteria yang
mampu memfasilitasi kegiatan penyegaran/ pembekalan Instruktur Nasional/Mentor
Tempat: PPPPTK/LPPPTK KPTK, fasilitas
pemerintah lainnya, atau hotel dengan
menjunjung prinsip efisiensi anggaran.
4
Pembekalan Narasumber
Nasional/Pengampu
Menggunakan pola 100 JP (1 JP @45 Menit)
Fasilitator: Pengembang perangkat Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
di Tingkat Nasional; atau Widyaiswara, PTP,
tim pengembang lainnya yang telah
mengikuti penyamaan persepsi strategi
penyegaran/pembekalan NS/ pengampu dan
IN/mentor.
Peserta: widyaiswara, PTP, dosen, dan guru
yang memenuhi kriteria sebagai NS/Pengampu yang belum mengikuti Pembekalan Narasumber/ Pengampu pada tahun 2016.
Dilaksanakan oleh Ditjen GTK atau
didelegasikan kepada PPPPTK/LPPPTK
KPTK (jika masih dibutuhkan).
Output: Tersedianya NS/Pengampu sesuai
kebutuhan
Tempat : PPPPTK/LPPPTK KPTK, fasilitas
pemerintah lainnya, atau hotel dengan
menjunjung prinsip efisiensi anggaran.
5
Penyegaran Instruktur
Nasional (IN)/Mentor
Menggunakan moda tatap muka pola 60 JP
(1 JP @45 menit)
Fasilitator: widyaiswara, PTP, dosen, guru
yang telah mengikuti penyegaran Narasumber Nasional/ Pengampu tahun 2017; atau tim pengembang perangkat Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di Tingkat Nasional.
Peserta: guru yang mendapat predikat
minimal cukup pada Pembekalan Instruktur
Nasional/Mentor tahun 2016.
Dilaksanakan oleh masing-masing PPPPTK
dan LPPPTK KPTK
Output: Tersedianya Instruktur Nasional/
Mentor sesuai kriteria yang mampu
memfasilitasi peserta Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Tempat: PPPPTK/LPPPTK KPTK, fasilitas
pemerintah lainnya, atau hotel dengan
menjunjung prinsip efisiensi anggaran.
6
Pembekalan Instruktur
Nasional/Mentor
Menggunakan moda tatap muka Pola 100 JP
(1 JP @45 Menit)
Fasilitator: widyaiswara, PTP, dosen, guru
yang telah mengikuti penyegaran Narasumber Nasional/Pengampu tahun 2017; atau tim pengembang perangkat Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di Tingkat Nasional.
Peserta: Guru yang memenuhi syarat
sebagai IN/Mentor yang belum mengikuti
Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor pada
tahun 2016.
Agar di setiap komunitas pokja tersedia
IN/Mentor, jika pada suatu komunitas tidak
terdapat IN/Mentor atau guru yang memenuhi syarat sebagai IN/Mentor, maka guru dengan nilai UKG 2015 tertinggi di komunitas tersebut dapat diusulkan sebagai peserta Pembekalan Instruktur
Nasional/Mentor.
Dilaksanakan oleh PPPPTK/LPPPTK KPTK sesuai bidangnya.
Output: Tersedianya IN/Mentor sesuai
Kebutuhan
Tempat: PPPPTK/LPPPTK KPTK, fasilitas pemerintah lainnya, atau hotel dengan menjunjung prinsip efisiensi anggaran.
7
Pelaksanaan Program
Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan
Moda Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
1. Moda Tatap Muka :
- untuk guru kelas dan guru mapel non kejuruan menggunakan pola 60 JP untuk dua kelompok kompetensi
- untuk guru kejuruan menggunakan pola 100 JP untuk satu kelompok kompetensi
2. Moda Daring Murni dan Daring Kombinasi menggunakan pola 60 JP untuk satu kelompok kompetensi dan dilakukan selama 4 minggu.
Fasilitator:
1. Moda Tatap Muka: Instruktur Nasional
2. Moda Daring: Pengampu dan/atau Mentor
Peserta: guru sesuai dengan kriteria sbb:
1. Profil hasil UKG-nya menunjukkan
terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65)
2. Teregistrasi di dalam Komunitas GTK
pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk peserta moda daring murni dan daring kombinasi)
Dilaksanakan oleh PPPPTK/LPPPTK KPTK atau oleh Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan PPPPTK/LPPPTK
Output: tersedianya guru yang kompeten di
bidangnya.
Tempat: kelompok kerja KG/KKG/MGMP/MGBK), PPPPTK/ LPPPTK KPTK atau tempat lain yang ditetapkan.
8
Evaluasi dan Pelaporan
Evaluasi dilakukan untuk memperoleh data
mengenai relevansi, efisiensi, efektivitas,
hasil akhir (outcome), dampak serta
keberlajutan dari penyelenggaraan Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Setiap UPT wajib membuat laporan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan kepada GTK.

  

Penjadwalan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dapat dilihat pada tabel berikut.



Sumber Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Draf Final) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Tahun 2017




50 ISTILAH DAN AKRONIM PADA PROGRAM PKB –GURU PEMBELAJAR- TAHUN 2017

Berikut disajikan daftar istilah dan akronim disertai dengan pengertian dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) tahun 2017 yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).

Sebagaimana telah diketahui bahwa pada tahun 2017, Ditjen GTK mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (komunitas GTK).

Ada beberapa istilah yang mungkin masih asing dan belum dipahami oleh sebagian Bapak/Ibu.

Misalnya

1.      Komunitas GTK: Komunitas yang telah terdaftar dan teregistrasi secara resmi di SIM Pembinaan Karier Guru

2.      Learning Management System(LMS): Sistem manajemen pembelajaran secara elektronik, misalnya moodle, dan blackboard

3.      Mentor : Guru yang membimbing peserta dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring kombinasi.

4.      Moda daring kombinasi: Model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara daring dan tatap muka dengan didampingi oleh mentor serta difasilitasi oleh pengampu

5.      Smiley face: Instrumen untuk mengukur reaksi peserta terhadap proses pembelajaran, berupa “kepuasan peserta”


Di bawah ini 50 (lima puluh) istilah dan akronim pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang merupakan kelanjutan Program Guru Pembelajar.