Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan bagi guru TK, SD, SLB, SMP, SMA/SMK, dan Bimbingan Konseling
dilakukan dengan tahapan kegiatan sebagai berikut.
1. Workshop
Tim Pengembang
2. Penyamaan
Persepsi Strategi Penyegaran/ Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu dan
Instruktur
3. Penyegaran Narasumber Nasional/Pengampu
4. Pembekalan
Narasumber Nasional/Pengampu
5. Penyegaran
Instruktur Nasional (IN)/Mentor
6. Pembekalan
Instruktur Nasional/Mentor
7. Pelaksanaan
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
8. Evaluasi
dan Pelaporan
Gambar Tahapan
Penyelenggaraan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Penjelasan tahapan Program PKB dapat dilihat pada
tabel berikut
no
|
Kegiatan
|
strategi
|
1
|
Workshop Tim
Pengembang
|
Kegiatan terdiri
dari:
- Workshop 1:
penyusunan draft
- Workshop 2:
pembahasan dan penyempurnaan
- Workshop 3:
finalisasi dan validasi
Pola 30 JP (1 JP
@60 Menit) selama 3 hari
untuk setiap workshop
Peserta: Tim
Pengembang Perangkat
Program Pengembangan
Keprofesian
Berkelanjutan di
Tingkat Nasional
Hasil: Perangkat
untuk Penyegaran
NS/Pengampu dan
Penyegaran IN/Mentor
Dilaksanakan oleh
Ditjen GTK
Output: perangkat
untuk Penyegaran
NS/Pengampu dan
IN/Mentor
Tempat:
PPPPTK/LPPPTK KPTK, fasilitas
pemerintah lainnya,
atau hotel dengan
menjunjung prinsip
efisiensi anggaran.
|
2
|
Penyamaan Persepsi Strategi Penyegaran/ Pembekalan
Narasumber Nasional/Pengampu dan Instruktur Nasional/Mentor
|
Pola 30 JP (1 JP @45 Menit)
Fasilitator: Tim Pengembang Perangkat
Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan di Tingkat Nasional
Peserta: pengembang modul yang akan
menjadi fasilitator pada penyegaran
narasumber/pengampu sesuai kebutuhan;
perwakilan dari setiap UPT.
Dilaksanakan oleh Ditjen GTK dan/atau oleh
masing-masing PPPPTK/LPPPTK KPTK
sesuai dengan mapel masing-masing.
Output: Tersedianya fasilitator untuk kegiatan
penyegaran/ pembekalan narasumber nasional
/pengampu; tersedianya widyaiswara yang mampu mensosialisasikan perangkat
untuk penyegaran/pembekalan NS/Pengampu dan IN/Mentor tahun 2017 di tingkat
UPT
Tempat: PPPPTK/LPPPTK KPTK, fasilitas
pemerintah lainnya, atau hotel dengan
menjunjung prinsip efisiensi anggaran.
|
3
|
Penyegaran Narasumber
Nasional/Pengampu
|
Menggunakan moda tatap muka pola 60 JP
(1 JP @45 menit)
Fasilitator: Pengembang perangkat Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
di Tingkat Nasional; atau Widyaiswara, PTP,
tim pengembang lainnya yang telah
mengikuti penyamaan persepsi strategi
penyegaran/pembekalan NS/ pengampu dan
IN/mentor.
Peserta: widyaiswara, PTP, dosen, guru
yang mendapat predikat minimal baik pada
Pembekalan Narasumber Nasional/ Pengampu tahun
2016.
Dilaksanakan oleh masing-masing Direktorat
terkait di lingkungan Ditjen GTK atau
didelegasikan kepada PPPPTK/LPPPTK
KPTK.
Output: Tersedianya Narasumber
Nasional/Pengampu sesuai kriteria yang
mampu memfasilitasi kegiatan penyegaran/ pembekalan
Instruktur Nasional/Mentor
Tempat: PPPPTK/LPPPTK KPTK, fasilitas
pemerintah lainnya, atau hotel dengan
menjunjung prinsip efisiensi anggaran.
|
4
|
Pembekalan Narasumber
Nasional/Pengampu
|
Menggunakan pola 100 JP (1 JP @45 Menit)
Fasilitator: Pengembang perangkat Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
di Tingkat Nasional; atau Widyaiswara, PTP,
tim pengembang lainnya yang telah
mengikuti penyamaan persepsi strategi
penyegaran/pembekalan NS/ pengampu dan
IN/mentor.
Peserta: widyaiswara, PTP, dosen, dan guru
yang memenuhi kriteria sebagai NS/Pengampu yang
belum mengikuti Pembekalan Narasumber/ Pengampu pada tahun 2016.
Dilaksanakan oleh Ditjen GTK atau
didelegasikan kepada PPPPTK/LPPPTK
KPTK (jika masih dibutuhkan).
Output: Tersedianya NS/Pengampu sesuai
kebutuhan
Tempat : PPPPTK/LPPPTK KPTK, fasilitas
pemerintah lainnya, atau hotel dengan
menjunjung prinsip efisiensi anggaran.
|
5
|
Penyegaran Instruktur
Nasional (IN)/Mentor
|
Menggunakan moda tatap muka pola 60 JP
(1 JP @45 menit)
Fasilitator: widyaiswara, PTP, dosen, guru
yang telah mengikuti penyegaran Narasumber
Nasional/ Pengampu tahun 2017; atau tim pengembang perangkat Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di Tingkat Nasional.
Peserta: guru yang mendapat predikat
minimal cukup pada Pembekalan Instruktur
Nasional/Mentor tahun 2016.
Dilaksanakan oleh masing-masing PPPPTK
dan LPPPTK KPTK
Output: Tersedianya Instruktur Nasional/
Mentor sesuai kriteria yang mampu
memfasilitasi peserta Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Tempat: PPPPTK/LPPPTK KPTK, fasilitas
pemerintah lainnya, atau hotel dengan
menjunjung prinsip efisiensi anggaran.
|
6
|
Pembekalan Instruktur
Nasional/Mentor
|
Menggunakan moda tatap muka Pola 100 JP
(1 JP @45 Menit)
Fasilitator: widyaiswara, PTP, dosen, guru
yang telah mengikuti penyegaran Narasumber
Nasional/Pengampu tahun 2017; atau tim pengembang perangkat Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di Tingkat Nasional.
Peserta: Guru yang memenuhi syarat
sebagai IN/Mentor yang belum mengikuti
Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor pada
tahun 2016.
Agar di setiap komunitas pokja tersedia
IN/Mentor, jika pada suatu komunitas tidak
terdapat IN/Mentor atau guru yang memenuhi syarat
sebagai IN/Mentor, maka guru dengan nilai UKG 2015 tertinggi di komunitas
tersebut dapat diusulkan sebagai peserta Pembekalan Instruktur
Nasional/Mentor.
Dilaksanakan oleh PPPPTK/LPPPTK KPTK sesuai
bidangnya.
Output: Tersedianya IN/Mentor sesuai
Kebutuhan
Tempat: PPPPTK/LPPPTK KPTK, fasilitas pemerintah
lainnya, atau hotel dengan menjunjung prinsip efisiensi anggaran.
|
7
|
Pelaksanaan Program
Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan
|
Moda Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
1. Moda Tatap Muka :
- untuk guru kelas dan guru mapel non kejuruan
menggunakan pola 60 JP untuk dua kelompok kompetensi
- untuk guru kejuruan menggunakan pola 100 JP
untuk satu kelompok kompetensi
2. Moda Daring Murni dan Daring Kombinasi
menggunakan pola 60 JP untuk satu kelompok kompetensi dan dilakukan selama 4
minggu.
Fasilitator:
1. Moda Tatap Muka: Instruktur Nasional
2. Moda Daring: Pengampu dan/atau Mentor
Peserta: guru sesuai dengan kriteria sbb:
1. Profil hasil UKG-nya menunjukkan
terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok
kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65)
2. Teregistrasi di dalam Komunitas GTK
pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan
internet (khusus untuk peserta moda daring murni dan daring kombinasi)
Dilaksanakan oleh PPPPTK/LPPPTK KPTK atau oleh
Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan PPPPTK/LPPPTK
Output: tersedianya guru yang kompeten di
bidangnya.
Tempat: kelompok kerja KG/KKG/MGMP/MGBK),
PPPPTK/ LPPPTK KPTK atau tempat lain yang ditetapkan.
|
8
|
Evaluasi dan
Pelaporan
|
Evaluasi dilakukan untuk memperoleh data
mengenai relevansi, efisiensi, efektivitas,
hasil akhir (outcome), dampak serta
keberlajutan dari penyelenggaraan Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Setiap UPT wajib membuat laporan sebagai pertanggung
jawaban pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan kepada
GTK.
|
Penjadwalan Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber Pedoman Umum Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Draf Final) Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Tahun 2017
ayo segera bergabung dengan kami di ajoqq^^games/club .:)
ReplyDeleteadd pin bb 58CD292C.:)