INFO PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN
TAHUN 2019
Berdasarkan surat dari Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
nomor 17721/B/GT/2018 tanggal 31 Juli 2018 perihal Sharing Pendanaan Pemerintah
Daerah pada Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 dapat
diinformasikan bahwa pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2019, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan membuka kuota sejumlah 100.000 guru untuk semua
jenjang pendidikan. Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan diselenggarakan oleh
Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi selama 1 semester dengan biaya pendidikan sebesar Rp7.500.00,
00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Berkenaan dengan pelaksanaan PPG
Dalam Jabatan tahun 2019, disampaikan beberapa hal sebagai Berikut.
1. Pemerintah Pusat dalam hal ini
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan anggaran biaya pendidikan
untuk sejumlah sasaran 20.000 guru.
2. Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota diharapkan dapat mengalokasikan biaya pendidikan untuk memenuhi
sisa kuota sejumlah 80.000 sesuai dengan jumlah calon peserta yang sudah lulus
seleksi PPG dalam jabatan pada masing-masing daerah. (terlampir).
3. Jadwal pelaksanaan PPG Dalam
Jabatan akan dimulai pada bulan Januari 2019 sebanyak empat angkatan.
UNDUH SURAT DIREKTORAT JENDERAL
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR
17721/B/GT/2018 TANGGAL 31 JULI 2018 PERIHAL SHARING PENDANAAN PEMERINTAH
DAERAH PADA PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2019
0 komentar:
Post a Comment