05 June 2017

PANDUAN SELEKSI DARING (ONLINE) OLIMPIADE GURU NASIONAL TAHUN 2017




PANDUAN SELEKSI DARING (ONLINE)
OLIMPIADE GURU NASIONAL
TAHUN 2017


A. KETENTUAN UMUM
1. Lomba Olimpiade Guru Nasional dapat diikuti oleh guru SMA/SMK yang berstatus
Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS yang memiliki Surat Keputusan sebagai
Guru Tetap Yayasan (GTY), dan menjadi pengajar pada satuan pendidikan di bawah
binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Peserta lomba sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK).
3. Peserta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, atau
sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah, ataupun sedang dalam
transisi alih tugas ke unit kerja di luar satuan pendidikan.
4. Memenuhi persyaratan masa kerja sebagai guru SMA/SMK, sekurang-kurangnya 4
(empat) tahun berturut-turut, dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan
bagi guru bukan PNS.
5. Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, atau perunggu pada lomba OSNGuru/OGN.
6. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) Pendidikan/Non-kependidikan.
7. Bidang lomba yang diikuti sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Dengan
dibuktikan surat keterangan dari Kepala Sekolah
Apabila salah satu ketentuan umum tidak dipenuhi oleh peserta, maka panitia berhak
menggugurkan keikutsertaannya sebagai peserta Lomba Olimpiade Guru Nasional Tahun
2017
B. KETENTUAN KHUSUS
1. Peserta sudah terdaftar secara online dan alamat surat elektronik (surel)/email
sudah terdaftar di www.kesharlindungdikmen.id

2. Panitia akan mengirimkan surel/email Panduan Seleksi Daring/Online ini untuk
memastikan surel/email Saudara telah terdaftar di www.kesharlindungdikmen.id
3. Panitia tidak menerima alamat surel/email baru dari peserta, hanya REPLY
surel/email yang kami terima dan dianggap VALID.
4. Soal akan dikirimkan melalui alamat surel/email peserta.
5. Waktu pelaksanaan tes ditentukan oleh panitia, terdiri dari:
a. Waktu pengiriman soal
b. Waktu pengiriman jawaban
c. Contoh:
Mata Pelajaran Sejarah
Waktu 60 menit.
Panitia mengirimkan soal pada pukul 10.00 WIB, peserta harus melihat waktu
penerimaan di surel/email pada waktu sesuai dengan zona waktu setempat
(waktu lokal), maka waktu pengerjaan dari pukul 10.00 WIB s.d. 11.00 WIB, jika
melebihi waktu yang telah ditentukan maka jawaban peserta tidak dapat
diproses lebih lanjut dan dinyatakan gugur.
Untuk peserta di zona WITA, maka pengerjaan soal dapat dilakukan pada pukul
11.00 WITA – 12.00 WITA.
Untuk peserta di zona WIT, maka pengerjaan soal dapat dilakukan pada pukul
12.00 WIT – 13.00 WIT.
6. Waktu pengerjaan tes untuk setiap mata pelajaran adalah sebagai berikut:

No
Mata Pelajaran
Waktu
Bentuk Soal
1
Matematika
90 menit
Uraian
2
Fisika
90 menit
Uraian
3
Biologi
90 menit
Uraian
4
Kimia
90 menit
Uraian
5
Ekonomi
60 menit
Uraian
6
Geografi
60 menit
Uraian
7
Sosiologi
60 menit
Uraian
8
Sejarah
60 menit
Uraian
9
Bahasa dan Sastra Indonesia
60 menit
Uraian
10
Bahasa Inggris
60 menit
Uraian
11
Penjasorkes
60 menit
Uraian



7. Pengerjaan soal
a. Pastikan komputer/laptop Saudara terkoneksi dengan jaringan internet
b. Pastikan pada komputer/laptop Saudara terpasang/ter-installs Microsoft Word
(.doc) dan Adobe Acrobat (.pdf)
c. Soal dikirim melalui surel/email dalam attachment surel/email Saudara
d. Soal dikerjakan pada Microsoft Word (.doc)
e. Perhatikan Waktu (jam) penerimaan di surel/email Saudara, waktu penerimaan
surel/email dari Panitia pertanda Saudara mulai menjawab soal tersebut.
f. Bacalah soal secara baik-baik.
g. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, diharapkan JAWABAN Saudara
disimpan dalam bentuk PDF (Adobe Acrobat).
h. Jawaban dikirim dalam bentuk lampiran email (Attachment).
i. Isi pada email cukup:
NAMA : isikan nama saudara
NUPTK : …..sda…..
SEKOLAH : …..sda…..
PROVINSI : …..sda…..




Keterangan:
- Soal berupa Attachment, klik untuk mengunduh file, kemudian kerjakan Soal dengan
menggunakan program
Microsoft Word, setelah selesai, pekerjaan disimpan, dan
Save As dalam bentuk Adobe Acrobat atau aplikasi lain dalam bentuk PDF;
- Waktu penerimaan Soal merupakan tanda mulai Saudara mengerjakan soal.
Selanjutnya untuk mata pelajaran eksakta diberikan waktu pengerjaan selama 1,5
jam, dan untuk soal mata pelajaran sosial diberikan waktu pengerjaan selama 1 jam;
- Surel/email jawaban yang kami terima adalah REPLY dari email Saudara, dan jangan
lupa isi jawaban sesuai pada poin i, sedangkan jawaban diunggah sebagai
attachment file.

j. Bekerjalah secara individu dan dilarang melakukan kerja sama dengan siapapun.
k. Panitia tidak mengawasi pekerjaan Saudara tetapi TUHAN selalu mengawasi apa
yang Saudara kerjakan.
8. Jadwal Pelaksanaan OGN per mata pelajaran:

NO
MAPEL
WAKTU
1.
Matematika
10.00 – 11.30
2.
Fisika
10.00 – 11.30
3.
Biologi
10.00 – 11.30
4.
Kimia
10.00 – 11.30
5.
Ekonomi
11.00 – 12.00
6.
Geografi
11.00 – 12.00
7.
Sosiologi
11.00 – 12.00
8.
Sejarah
11.00 – 12.00
9.
Bahasa dan Sastra Indonesia
13.00 – 14.00
10.
Bahasa Inggris
13.00 – 14.00
11.
Penjasorkes
13.00 – 14.00

INFO OGN:
.
Pelaksanaan seleksi OGN online atau ujian online dilaksanakan hari senin tanggal 5 Juni 2017 KECUALI Penjasorkes. Penjasorkes ditunda hingga hari rabu dikarenakan ada kendala teknis. Silahkan cek email anda terimakasih


* Catatan: Panitia mengirimkan soal dengan ZONA WAKTU INDONESIA
BAGIAN BARAT (WIB)
C. KETENTUAN LAIN
1. Penilaian dilakukan oleh Dewan Juri pada tanggal 9 - 11 Juni 2017
2. Pengumuman peserta yang lolos ke Tingkat Nasional akan dilakukan pada hari
Kamis,
tanggal 15 Juni 2017, pukul 10.00 WIB
3. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat
4. Prestasi penting namun kejujuran lebih utama
5. Selamat bekerja dan jaga integritas

PKB PENGAWAS SEKOLAH (KELANJUTAN PROGRAM GURU PEMBELAJAR) TAHUN 2017


PENJELASAN PKB PENGAWAS SEKOLAH (KELANJUTAN PROGRAM GURU PEMBELAJAR) TAHUN 2017



Salah satu komunitas GTK adalah Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS).

Berikut ini Penjelasan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) –Kelanjutan Program Guru Pembelajar-untuk Pengawas sekolah yang dikutip dari http://tendikdikdasmen.kemdikbud.go.id/2017/05/29/video-alur-pendaftaran-komunitas-ke-sim-pkb-dan-penjelasan-sim-pkb/

Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2017, Ditjen GTK mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (komunitas GTK).

Pemberdayaan komunitas GTK, dalam hal ini Pusat Kegiatan Gugus/Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK)/Kelompok Kerja Kepala sekolah (KKKS), dan Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS). (BACA JUKNIS PKB TAHUN 2017)

PENJELASAN PKB PENGAWAS SEKOLAH

a.       PKB pengawas sekolah tahun 2017 dilaksanakan dengan moda tatap muka dan model pembelajaran IN-ON-IN.


b.      Pendataan peserta menggunakan komunitas kelompok kerja musyawarah kerja pengawas sekolah (MKPS), Kelompok Kerja Pengawas sekolah (KKPS) di SIM PKB Guru (https://sim.gurupembelajar.id).



c.       Pendanaan menggunakan mekanisme DIPA Unit Pelaksana Teknis  dengan jumlah peserta sesuai dengan panduan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

d.      PKB pengawas sekolah pelaksanaannya dilakukan dengan menggunakan wali wilayah oleh PPPPTK, LPPPKS, LPPPTK-KPTK.

e.       PKB pengawas sekolah dalam pelaksanaannya mempelajari 2 modul dari total 10 modul yang bisa dipilih, dengan jumlah 126 jam pelajaran.

f.       Narasumber PKB pengawas sekolah adalah widya Iswara Pengembang Teknologi Pembelajaran, Penulis modul yang ditunjuk oleh UPT (PPPPTK, LPPKS,LPPPTK- KPTK) yang sebelumnya dilakukan pelatihan terlebih dahulu.



g.      Penilaian PKB pengawas sekolah terdiri dari nilai sikap, keterampilan dan post tes dengan model Computer Base Test yang dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK).









PERIHAL GURU YANG BELUM MENGIKUTI UKG ATAU TELAH MENGIKUTI UKG NAMUN DENGAN MATA PELAJARAN/PAKET KEAHLIAN/JENJANG YANG TIDAK SESUAI


MEKANISME PELAKSANAAN UKG BAGI GURU YANG BELUM MENGIKUTI UKG ATAU TELAH MENGIKUTI UKG NAMUN DENGAN MATA PELAJARAN/PAKET KEAHLIAN/JENJANG YANG TIDAK SESUAI

Dikutip dari Juknis Guru PKB Tahun 2017 (http://zuhriindonesia.blogspot.co.id/2017/05/pkb-guru-pembelajar.html)

Perihal guru yang belum mengikuti UKG atau telah mengikuti UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut dapat mengikuti UKG dengan menggunakan sistem UKG tahun 2015, untuk mendapatkan peta profil kompetensi guru.

Mekanisme pelaksanaan UKG adalah sebagai berikut:

a. Dinas menginventarisasi data guru yang belum memiliki peta profil kompetensi

b. Dinas melalui SIM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mengusulkan pelaksanaan UKG bagi guru yang belum memiliki peta profil kompetensi ke UPT wali

c. UPT mendapatkan notifikasi usulan guru yang akan mengikuti UKG

d. UPT melakukan koordinasi dengan tim sistem UKG GTK untuk mendapatkan reginfo dan proginfo

e. UPT mendistribusikan reginfo dan proginfo ke Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota

f. Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota mendistribusikan reginfo dan proginfo ke TUK

g. UPT bersama Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota menyelenggarakan UKG pada TUK yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

Peserta dapat mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan setelah peta profil kompetensi hasil UKG dipublikasikan oleh Ditjen GTK melalui SIM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Info lebih lengkap baca di http://zuhriindonesia.blogspot.co.id/2017/05/peserta-pkb-guru-pembelajar.html

PKB KEPALA SEKOLAH (KELANJUTAN PROGRAM GURU PEMBELAJAR) TAHUN 2017


Salah satu komunitas GTK adalah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS).

Berikut ini Penjelasan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) –Kelanjutan Program Guru Pembelajar-untuk Kepala Sekolah yang dikutip dari http://tendikdikdasmen.kemdikbud.go.id/2017/05/29/video-alur-pendaftaran-komunitas-ke-sim-pkb-dan-penjelasan-sim-pkb/

Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2017, Ditjen GTK mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (komunitas GTK).

Pemberdayaan komunitas GTK, dalam hal ini Pusat Kegiatan Gugus/Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK)/Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), danKelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS). (BACA JUKNIS PKB TAHUN 2017)

PENJELASAN PKB KEPALA SEKOLAH

a.       PKB kepala sekolah tahun 2017 dilaksanakan dengan moda daring kombinasi dan model pembelajaran IN-ON-IN.


b.      Pendataan peserta menggunakan komunitas kelompok kerja musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala sekolah (KKKS) di SIM PKB Guru (https://sim.gurupembelajar.id).



c.       Pendanaan menggunakan mekanisme bantuan pemerintah dengan jumlah peserta sesuai dengan panduan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

d.      PKB kepala sekolah pelaksanaannya dilakukan dengan menggunakan wali wilayah oleh PPPPTK, LPPPKS, LPPPTK-KPTK.

e.       PKB kepala sekolah dalam pelaksanaannya mempelajari 2 modul dari total 10 modul yang bisa dipilih, dengan jumlah 128 jam pelajaran.

f.       Fasilitator PKB kepala sekolah dari kelompok kerja yang sebelumnya diawali dengan pelatihan fasilitator yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (PPPPTK, LPPKS,LP3TK, KPTK)



g.      Penilaian PKB kepala sekolah terdiri dari nilai sikap, keterampilan dan post tes dengan model Computer Base Test yang dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK).



04 June 2017

ALUR PENDAFTARAN KOMUNITAS KE SIM PKB




Alur Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB

Pada tahun 2017, Ditjen GTK mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (komunitas GTK).

Pemberdayaan komunitas GTK, dalam hal ini Pusat Kegiatan Gugus/Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK)/Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), merupakan salah satu prioritas Ditjen GTK. Oleh karena itu dalam rangka pemberdayaan komunitas GTK, Ditjen GTK melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dalam hal ini Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan (Petunjuk Teknis Program (Juknis) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Tahun 2017)



Salah satu Langkah awal sebelum melaksanakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) tahun 2017 adalah pendaftaran Komunitas GTK ke SIM PKB.


Berikut Alur Pendaftaran Komunitas ke SIM PKB Guru

1.      Dimulai dengan ketua komunitas mengajukan regristasi komunitas kelompok kerja ke dinas melalui operator dinas

2.      Dinas melalui operator dinas menerima ajuan regristasi komunitas kelompok kerja dan menerbitkan SK Komunitas, selanjutnya operator dinas login ke sistem Informasi Manajemen melakukan regristasi ke dalam sistem

3.      Ketua komunitas melakukan login ke sistem melengkapi data komunitas dan menambahkan atau memverifikasi anggota komunitas daftar komunitas yang bergabung ke kominitas kelompok kerja, menentukan lokasi pusat belajar serta membagikan akun anggota komunitas kelompok kerja

4.      Calon Anggota komunitas regristrasi ke sim dengan nomor Uji Kompetensi Guru (UKG) dan tanggal lahir selanjutnya login untuk melengkapi data sekaligus memilih untuk bergabung ke komunitas kerja yang sudah terdaftar dalam sistem

5.      Operator dinas dan ketua kelompok kerja melakukan monitoring informasi dari direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan di Sistem untuk selanjutnya dideseminasikan ke anggota atau stakeholder.
 berikut gambar
Alur Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB  dan Penjelasan SIM PKB


 



PENDAFTARAN PPG DALAM JABATAN BERSUBSIDI 21 MEI-10 JUNI 2017

Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Bersubsidi


Masa Pendaftaran: 21 Mei - 10 Juni 2017
Silakan cermati dan perhatikan persyaratan pendaftaran berikut ini:
pendaftaran online http://ppg.ristekdikti.go.id/daftar/index.php/pendaftaran/formulir/index

  1. Calon mahasiswa terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  2. Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi dengan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B dan/atau dari program studi terakreditasi minimal B;
  3. Calon mahasiswa terdiri dari:
    • Guru SMK yang telah mengikuti program Talentscouting/Sarjana Mengajar yang dibuktikan dengan sertifikat program;
    • Guru SMK tetap dan guru SMK tidak tetap (guru honor) di sekolah negeri dan sekolah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik dan telah memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Mengajar dari Kepala Sekolah;
    • Instruktur Peserta Program Keahlian Ganda (PKG) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala P4TK yang terkait.
  4. Berusia setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2017;
  5. Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG dalam jabatan (lihat daftar);
  6. Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;
Dan dokumen-dokumen yang WAJIB dibawa/ditunjukkan pada saat Pelaksanaan Test Online:
  1. Membuat portofolio rekognisi pembelajaran lampau/RPL
  2. Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang;
  3. Sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
  4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian

Program Studi yang dibuka:
  1. Teknik Elektronika
  2. Teknik Elektro
  3. Teknik Otomotif
  4. Teknik Mesin
  5. Teknik Kimia
  6. Teknologi Penangkapan Ikan
  7. Agribisnis Produksi Ternak
  8. Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian & Perikanan
  9. Kepariwisataan
  10. Agribisnis Produksi Tanaman

NB:


Silakan klik tombol lanjutkan jika anda sudah mengerti dan mempersiapkan persyaratan yang diminta.




TAHAPAN SELEKSI PPG PRAJABATAN BERSUBSIDI TAHUN 2017 GELOMBANG KEDUA


Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Bersubsidi (bantuan pendidikan) yang dirancang untuk menghasilkan guru profesional dengan bergelar “Gr”.
Terkait hal tersebut, Direktorat Pembelajaran Ditjen Belmawa membuka pendaftaran gelombang kedua seleksi calon peserta PPG Prajabatan Bersubsidi.
Berikut tahapan kegiatan seleksi PPG Prajabatan Bersubsidi Tahun 2017 Gelombang Kedua yang dikutip dari http://ppg.ristekdikti.go.id/daftar/
pendaftaran online http://ppg.ristekdikti.go.id/daftar/index.php/pendaftaran/formulir/index

NO
TANGGAL
KEGIATAN
KETERANGAN
1
31 Mei s.d. 12 Juni 2017
Pendaftaran dan verifikasi data peserta seleksi

2
13 Juni 2017
Pengumuman hasil verifikasi data peserta seleksi

3
16-17 Juni 2017
Seleksi secara online
Tempat LPTK yang ditetapkan
4
20 Juni 2017
Pengumuman hasil seleksi online

5
-
Seleksi minat, bakat dan kepribadian
Tempat dan tanggal akan diumumkan kemudian