PP
10 PERTANYAAN PKB -GURU PEMBELAJAR
1. Apa yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
2. Siapa yang dapat mengikuti Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan?
3. Apa itu SIM PKB?
4. Apa alamat Website SIM
PKB?
5. Apa yang harus guru lakukan untuk
memperoleh akun SIM PKB?
a. Guru yang sudah melakukan UKG tahun
2015
b. Guru yang BELUM melakukan UKG
6. Apa yang harus guru lakukan jika lupa
password akun SIM PKB?
7. Mengapa Guru harus melakukan verifikasi
dan validasi Sekolah Induk dan Mapel di SIM PKB?
8. Bagaimana cara melakukan
pemutakhiran/Perubahan data Sekolah Induk dan Mapel di SIM PKB?
a. Pemutakhiran Profil Satminkal Guru
b. Pemutakhiran Profil Mata Pelajaran Guru
9. Siapa yang wajib melakukan tes awal?
10. Bagaimana jika pengajuan perubahan
data yang dilakukan tidak disetujui oleh dinas pendidikan?
BUKU
SAKU GURU
PERTANYAAN DAN JAWABAN PKB -GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017
1. APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN?
Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan adalah program yang bertujuan untuk
meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk
mengembangkan keterampilan
instruksional dan pengetahuan terhadap konten
pembelajaran yang diampu.
2. SIAPA
YANG DAPAT MENGIKUTI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN?
Guru yang dapat mengikuti Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah guru
yang:
1. Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat
3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok
kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65).
Jika guru tersebut belum melakukan UKG
atau telah melakukan UKG namun dengan mata
pelajaran/paket keahlian/jenjang yang
tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan
untuk melakukan tes awal dengan
menggunakan sistem UKG.
2. Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada
Sistem Informasi Manajemen (SIM)
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
3. Berada
di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk peserta yang
mengikuti Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan moda daring dan daring
kombinasi).
4. Bersedia
melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi.
Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan mewajibkan peserta untuk
menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok
kompetensi yang nilainya paling rendah dalam
satu tahun program berjalan dan atau 2 (dua)
modul prioritas yang sudah ditentukan dengan
moda yang ditentukan oleh penyelenggara
Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu)
tahun.
3. APA
ITU SIM PKB?
SIM PKB adalah Sistem Informasi Manajemen yang digunakan pada
Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan.
SIM PKB merupakan alat penghasil informasi
untuk mengelola data dan sebagai pusat
pengaturan layanan bagi Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan.
4. APA
ALAMAT WEBSITE SIM PKB?
Website: sim.gurupembelajar.id
5. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN UNTUK MEMPEROLEH AKUN SIM
PKB?
A. GURU YANG SUDAH MELAKUKAN UKG TAHUN 2015
Penerbitan akun guru yang sudah melakukan UKG
tahun 2015 dapat dilakukan dengan
melakukan Registrasi Akun di SIM PKB. Lakukanlah langkah-langkah berikut.
1. Pilih menu Registrasi Akun
2. Masukkan Nomor Peserta UKG 2015 dan Tanggal
Lahir Anda
3. Klik kotak kecil Saya
bukan robot
4. Klik Register
Setelah selesai melakukan registrasi,
Anda akan diminta untuk mencetak lembar berikut.
B. GURU YANG BELUM
MELAKUKAN UKG
Penerbitan akun guru yang belum melakukan UKG
dapat dilakukan dengan melakukan
langkah-langkah berikut.
1. Pilih menu Registrasi Akun
2. Pilih menu Cari No. UKG
3. Pilih nama Provinsi, Kota/Kabupaten, dan masukkan Nama
Anda
4. Klik Cari GTK
5. Cari Nama dan Instansi Anda,
kemudian Catat No Peserta UKG Anda.
6. Lakukan Registrasi Akun seperti
langkah-langkah pada poin 1
bagian A.
6. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN JIKA LUPA PASSWORD AKUN SIM
PKB?
Jika Anda lupa password akun di SIM PKB, Anda
dapat menghubungi pihak berikut untuk
dilakukan RESET PASSWORD.
1. Ketua Komunitas
2. Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi
3. Admin UPT (P4TK/LP3TK)
7. MENGAPA
GURU HARUS MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI SEKOLAH
INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?
Semua guru diwajibkan untuk melakukan
verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata
Pelajaran di SIM PKB. Hal ini dilakukan untuk
memastikkan tidak terjadinya
ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel pada saat melakukan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan.
Berikut adalah langkah-langkah dalam
melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan
Mata Pelajaran di SIM PKB:
1. Guru login ke
SIM PKB
2. Pada saat login, Anda akan langsung
diminta untuk melakukan verval
Sekolah Induk dan
Mapel terlebih dahulu.
3. Jika Sekolah Induk dan Mapel TELAH SESUAI,
maka Anda dapat langsung meng-klik
SIMPAN.
4. Jika Sekolah Induk dan Mapel TIDAK SESUAI,
maka Anda dapat melakukan pemutakhiran
data seperti langkah-langkah yang dijelaskan
pada poin 8.
8. BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN/PERUBAHAN DATA
SEKOLAH
INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?
Jika Anda mendapati bahwa jenjang/mapel yang
tercantum dalam SIM PKB tidak sesuai
dengan bidang ajar yang harus Anda
ajarkan di sekolah, maka Anda dapat melakukan
pemutakhiran data di SIM PKB dengan melakukan
langkah-langkah berikut:
A. PEMUTAKHIRAN PROFIL SATMINKAL GURU
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru
dapat dilakukan
dengan langkah-langkah berikut:
1. Klik ikon pensil pada
kolom Sekolah induk/satminkal
2. Pilihlah nama sekolah induk/satminkal sekarang. Untuk memudahkan dalam
mencari satminkal, ketikkan nama sekolah di
menu pencarian.
3. Klik SIMPAN.
B. PEMUTAKHIRAN
PROFIL MATA PELAJARAN GURU
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Mata Pelajaran (Mapel) guru dapat dilakukan
dengan langkah-langkah berikut:
1. Klik ikon pensil pada
kolom Mata Pelajaran
2. Pilihlah Mata Pelajaran yang
menjadi bidang ajar sekarang.
3. Klik Pilih
4. Klik SIMPAN.
Jika Anda melakukan perubahan data jenjang/mapel di SIM PKB, maka
ketika Anda klik
SIMPAN akan
muncul kotak informasi seperti berikut. Klik tombol CETAK untuk
mencetak
SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK.
Jika Anda melakukan perubahan jenjang/mapel, maka Anda:
1. WAJIB
LAPOR ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menghubungi
Operator Dinas SIM dan membawa serta SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang
dicetak di SIM PKB.
2. Perubahan data yang Anda lakukan
dinyatakan SELESAI jika Dinas
Pendidikan telah
menyetujui perubahan data yang Anda lakukan melalui SIM PKB,
dan memberikan
TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA.
Hal yang harus diperhatikan
dalam melakukan pemutakhiran data sekolah induk/satminkal
atau Mapel:
1. Jika Guru pindah sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi),
atau pindah
sekolah ke jenjang yang berbeda, dan
sudah terdaftar di sebuah Pokja di
wilayah/jenjang lama, maka Guru tersebut
diwajibkan untuk meminta kepada Ketua
Pokja untuk dikeluarkan dari pokja tersebut.
2. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan sistem akan meminta
guru tersebut untuk melakukan pemutakhiran Mapel.
BACA JUGA
VALIDASI DAN VERIFIKASI DATA GURU
9. SIAPA YANG WAJIB MELAKUKAN TES AWAL?
Tes Awal adalah ujian kompetensi yang
dilakukan untuk memperoleh Profil
Kompetensi
Guru.
Tes Awal WAJIB diikuti
oleh guru yang :
1. Belum mengikuti UKG 2015
2. Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel
BACA
PESERTA PROGRAM PKB
BACA
PERSIAPAN TES KOMPETENSI PEDAGOGIK
BACA PERSIAPAN TES MAPEL BAHASA INDONESIA
Catatan:
§ Jika
seorang guru yang sudah memiliki status Mentor/IN di SIM PKB melakukan
perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes
Awal, maka secara otomatis status
Mentor/IN guru tersebut di SIM PKB akan ter-reset.
10. BAGAIMANA
JIKA PENGAJUAN PERUBAHAN DATA YANG DILAKUKAN TIDAK
DISETUJUI OLEH DINAS PENDIDIKAN?
Jika Dinas Pendidikan TIDAK menyetujui
pengajuan perubahan data yang dilakukan, maka
Saudara diminta untuk melakukan pembatalan ajuan
dengan mengklik tombol Batal
Ajuan
pada box yang muncul di halaman beranda
berikut.
SUMBER : BUKU SAKU GURU (PKB) -PPPPTK TK DAN PLB -2017! BANDUNG