Showing posts with label INFO PENTING. Show all posts
Showing posts with label INFO PENTING. Show all posts

22 November 2018

RANGKUMAN ISI PERMENPAN NOMOR 61 TAHUN 2018



Rangkuman Permenpan No. 61 Tahun 2018

1. Peserta SKB ada 2 kelompok. 
2. Kelompok 1 yang sudah lolos SKD, kelompok 2 yang tidak lolos SKD,  kemudian diambil berdasarkan peringkat. 
3. Minimal masuk kelompok 2 dengan jumlah akumulatif SKD 255.
4. Pengambilan kelompok 2 dari jumlah formasi yang dibutuhkan dikurangi kelompok pertama. Jadi jika Kudus butuh 255 guru SD, lolos SKD 71, maka kelompok 2 255-71=184, kemudian hasil tersebut dikalikan 3. 184×3=552
5. Kemudian 552 tadi diambil dari peringkat 1-552 setelah dirangking. 
6. Aturan ini berlaku per formasi. 
7. Jika ada jumlah sama maka akan diurutkan berturutan dari TKP, TIU, TWK. Jika seumpama pada urutan 552-555 nilai sama persis, dan TKP-TWK juga sama, maka semua akan diambil. 
8. Peserta SKB kelompok 2 hanya berebut untuk mengisi selisih antara jumlah formasi-yang lulus SKD apakah ini berarti yang lolos SKD sudah aman? Saya juga belum tahu 😁
9. Untuk formasi K2, tidak berlaku yang di atas , jadi ada yang lolos SKD atau tidak, maka yang K2 tidak akan terpengaruh oleh permen ini.
INI YANG SAYA PAHAMI, JIKA ADA YANG SALAH MOHON DIBENARKAN
(Sumber Facebook, Hendri Anis).


SKD: Seleksi Kompetensi Dasar
a. TKP: Tes Karakteristik Pribadi
b. TIU: Tes Intelegensia Umum
c. TWK: Tes Wawasan Kebangsaan
SKB: Seleksi Kompetensi Bidang
 PERMENPAN NOMOR 61 TAHUN 2018 LENGKAP 

DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2018 TENTANG OPTIMALISASI PEMENUHAN KEBUTUHAN/FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018 KLIK https://zuhriindonesia.blogspot.com/2018/11/peraturan-menteri-pendayagunaan.html
 
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2018
TENTANG
OPTIMALISASI PEMENUHAN KEBUTUHAN/FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DALAM SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah
sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan;
b. bahwa alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap
mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik;

-2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1185);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1186);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG OPTIMALISASI PEMENUHAN KEBUTUHAN/FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018.

-3-
Pasal 1
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pasal 2
Peserta SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018,
namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);

-4-
f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-IIpaling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan, apabila:
a. tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
b. belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Pasal 5
Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;
b. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan
-5-
c. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Pasal 6
(1) Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama;
b. apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik;
c. jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama;
d. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut
diikutsertakan.
(2) Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. (3) Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi
formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

-6-
Pasal 7
(1) Tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebagai berikut:
a. dalam hal kebutuhan formasi umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
b. dalam hal kebutuhan formasi umum pada huruf a masih belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama, serta memenuhi nilai kumulatif SKD
formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik;
c. dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
d. dalam hal kebutuhan formasi khusus pada huruf c belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi
nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik;

-7-
e. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik; dan
f. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi sebagaimana diatur pada huruf e, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik.
(2) Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

-8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2018
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SYAFRUDDIN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1545

-9-

21 November 2018

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2018 TENTANG OPTIMALISASI PEMENUHAN KEBUTUHAN/FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018




DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2018 KLIK https://drive.google.com/open?id=1seD7sRv5PXMrkh4aTPgioAfwytP94JUk

 1
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2018
TENTANG
OPTIMALISASI PEMENUHAN KEBUTUHAN/FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DALAM SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah
sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan;
b. bahwa alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap
mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik;

-2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1185);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1186); 

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG OPTIMALISASI PEMENUHAN KEBUTUHAN/FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018.
-3-
Pasal 1
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pasal 2
Peserta SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018,
namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);

-4-
f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-IIpaling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan, apabila:
a. tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
b. belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Pasal 5
Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;
b. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan 
-5-
c. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Pasal 6
(1) Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama;
b. apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik;
c. jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama;
d. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut
diikutsertakan.
(2) Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. (3) Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi
formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

-6-
Pasal 7
(1) Tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebagai berikut:
a. dalam hal kebutuhan formasi umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
b. dalam hal kebutuhan formasi umum pada huruf a masih belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama, serta memenuhi nilai kumulatif SKD
formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik;
c. dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
d. dalam hal kebutuhan formasi khusus pada huruf c belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi
nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik;

-7-
e. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik; dan
f. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi sebagaimana diatur pada huruf e, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik.
(2) Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

-8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2018
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SYAFRUDDIN


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1545

-9-

12 November 2018

KRONOLOGI “PEMUKULAN GURU OLEH SISWA SMK NU 03 KALIWUNGU KENDAL” YANG TERNYATA HANYA GUYONAN





KRONOLOGI “PEMUKULAN GURU OLEH SISWA SMK NU 03 KALIWUNGU KENDAL” YANG TERNYATA HANYA GUYONAN

Heboh dan viralnya video yang berisi seolah-olah telah terjadi pemukulan guru oleh siswa SMK NU 03 Kaliwungu Kendal ternyata tidaklah benar. Peristiwa tersebut hanyalah candaan atau guyonan antara guru dan siswa. Demikian isi surat pernyataan yang beredar tentang peristiwa “Pemukulan Guru oleh Siswa Smk Nu 03 Kaliwungu Kendal”
Saat ini, pihak-pihak terkait sedang mengumpulkan data untuk mengetahui peristiwa yang sesungguhnya.

Berikut kronologi dan surat pernyataan yang berisi kronologis peristiwa tersebut. 

1. Hari Kamis, 8 November 2018, Kegiatan Belajar Mengajar di Kelas X TKR mulai jam 4-8, pukul 09:15-13:20 adalah Gambar Teknik Otomotif yang diampu oleh bapak Joko Susilo SPd

2. Pada jam 13:00 menjelang berakhirnya jam pelajaran tersebut, anak-anak ramai bercanda, ada yang saling melempar kertas, dan salah satu kertas tersebut ada yang mengenai Pak Joko.

3. Selanjutnya Pak Joko meminta anak-anak untuk mengaku siapa yang melempar kertas tersebut. Tidak ada anak yang mengaku, tetapi justru beberapa anak maju ke depan kelas untuk bercanda guyonan, dengan harapan agar Pak Joko tidak marah.marah. Pada dasarnya, Pak Joko adalah guru yang suka bercandadengan anak-anak pada saat pembelajaran. Tindakan tersebut ditanggapi reaktif oleh Pak Joko dengan melakukan gerakan seperti orang yang akan berkelahi. Sehingga membuat anak-anak semakin mendekati Pak Joko sambil tertawa-tawa menyentuh bagian tubuh Pak Joko. Bagian inilah yang berkesan seolah-olaj terjadi tindakan pemukulan dan pengeroyokan terhadap guru. Setelah kejadian itu, pelajaran dilanjutkan kembali dan diakhiri dengan doa bersama. Ini membuktikan bahwa peristiwa itu murni guyonan anak-anka dan tidak ada tindakan pemukulan terhadap guru.

4. Tentang video yang beredar, dari peristiwa guyonan tadi ternyata ada salah satu siswa yang merekam kemudian dimasukkan dalam story WA. Menurut sang anak, status itu hanya berlangsung selama satu menit setelah itu dihapus. Dari sinilah video tersebut menyebar.

5. Jadi kami tegaskan, bahwa pada Kamis, 8 November tidak ada pemukulan atau pengeroyokan siswa terhadap guru.

6. Kami sangat menyadari bahwa guyonan tersebut melampui batas wajar, dan oleh pihak sekolah sudah melakukan penanganan terhadap semua anak yang terlibat dalam video tersebut pada hari Sabtu, 10 November dan akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan kepada orangtua pada hari Senin, 12 November 2018.

Demikian adalah surat pernyataan dari pihak SMK NU 03 Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah.
 




21 October 2018

ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) ASOSIASI GURU BAHASA DAN SASTRA INDONESIA



ANGGARAN DASAR

ASOSIASI GURU BAHASA DAN SASTRA INDONESIA 

BAB I


NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Asosiasi Guru Bahasa dan Sastra Indonesia disingkat AGBSI

Pasal 2

Waktu

(1)   Organisasi ini dideklarasikan pada tanggal 1 Desember 2007 di Pusat Bahasa Jakarta.

(2)   Organisasi ini disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-23.AH.01.06 tahun 2009 tertanggal 24 Februari 2009. 

Pasal 3

Kedudukan

AGBSI Pusat berkedudukan di Kota Bandung.  

BAB II

DASAR DAN SIFAT

Pasal 4

Dasar

AGBSI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5

Sifat

AGBSI adalah organisasi profesi yang bersifat terbuka, independen, dan nonpartai politik.  

BAB III

VISI, MISI, TUJUAN, DAN STRATEGI 

Pasal 6

Visi

AGBSI mempunyai visi Terwujudnya Guru Bahasa dan Sastra Indonesia yang Profesional, Bermartabat, dan Berwibawa. 

Pasal 7

Misi

AGBSI mempunyai misi:

(1)   Membentuk guru Bahasa dan Sastra Indonesia yang bertakwa, mandiri, teladan, dan berjiwa sosial.

(2)   Meningkatkan profesionalisme guru bahasa dan sastra Indonesia.

(3)   meningkatkan kualitas pendidikan bahasa Indonesia sebagai upaya turut memajukan pendidikan nasional.

(4)   Meningkatkan pelayanan guru Bahasa dan Sastra Indonesia kepada masyarakat melalui profesinya.

(5)   Memberikan perlindungan profesi bagi Guru Bahasa dan Sastra Indonesia dalam menjalankan tugasnya.

(6)   Meningkatkan kesejahteraan guru bahasa dan sastra Indonesia selaras dengan profesinya dan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku serta tidak merendahkan harkat martabatnya. 

12 October 2018

KEBIJAKAN PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2019 BERDASARKAN RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN UNBK JAKARTA, 8 OKTOBER 2018


KEBIJAKAN PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2019
Rapat Koordinasi Persiapan UNBK
Jakarta, 8 Oktober 2018

Beberapa kebijakan Ujian Nasional 2019 
Kebijakan UN tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan kebijakan UN tahun 2018
Perbedaan pada Jadwal dan proyeksi peserta UN
MODA UJIAN
Mengutamakan UN Berbasis Komputer (UNBK)
• SMA sederajat 100%
• SMP sederajat 100%
UN Berbasis Kertas-Pensil (UNKP)
• Kasus tertentu saja

30 August 2018

INFO PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019



INFO PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019

Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17721/B/GT/2018 tanggal 31 Juli 2018 perihal Sharing Pendanaan Pemerintah Daerah pada Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 dapat diinformasikan bahwa pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kuota sejumlah 100.000 guru untuk semua jenjang pendidikan. Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi selama 1 semester dengan biaya pendidikan sebesar Rp7.500.00, 00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Berkenaan dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019, disampaikan beberapa hal sebagai Berikut.

1. Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan anggaran biaya pendidikan untuk sejumlah sasaran 20.000 guru.

2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan dapat mengalokasikan biaya pendidikan untuk memenuhi sisa kuota sejumlah 80.000 sesuai dengan jumlah calon peserta yang sudah lulus seleksi PPG dalam jabatan pada masing-masing daerah. (terlampir).

3. Jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan akan dimulai pada bulan Januari 2019 sebanyak empat angkatan. 
UNDUH SURAT DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 17721/B/GT/2018 TANGGAL 31 JULI 2018 PERIHAL SHARING PENDANAAN PEMERINTAH DAERAH PADA PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2019

25 August 2018

SURAT PEMANGGILAN PESERTA PELATIHAN GURU DAERAH KHUSUS (PGDK) DAN DAFTAR PESERTA PGDK TAHUN 2018



SURAT PEMANGGILAN PESERTA PELATIHAN GURU DAERAH KHUSUS (PGDK) DAN DAFTAR PESERTA PGDK TAHUN 2018

Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 23281/B3.2/GT/2018 tanggal 16 Agustus 2018 tentang Pemanggilan Peserta Pelatihan Guru Daerah Khusus (PGDK) Dinyatakan bahwa Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan program Pelatihan Guru Daerah Khusus (PGDK) bagi sejumlah 3.358 orang guru yang mengajar di daerah khusus.

Program PGDK ini terintegrasi dengan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang akan dilaksanakan oleh perguruan tinggi.

Program PGDK akan dilaksanakan tanggal 1 s.d. 8 September 2018 bertempay di PPPPTK/LPMP yang sudah ditentukan (terlampir dalam surat).