LAMPIRAN 4. CONTOH INSTRUMEN VERIFIKASI DOKUMEN I KTSP 2013 OLEH DINAS PENDIDIKAN ..............
INSTRUMEN VERIFIKASI
DOKUMEN I
KTSP2013
KABUPATEN/KOTA:
.....................
PROVINSI: .................................
|
PETUNJUK
PENGISIAN
1.
Perhatikan dokumen
KTSP yang akan diverifikasi.
2.
Tuliskan
identitas sekolah, alamat, nama kepala sekolah, nama dan jabatan
petugaVerifikasi.
3.
Bubuhkan tanda
cek (v) pada kolom ”Ada” atau ”Tidak” sesuai keberadaan butir-butir
pernyataan.
4.
Catatan petugas
verifikasi diisi dengan temuan, komentar dan saran berdasarkan hasil
verifikasi. Ditulis dengan singkat namun jelas.
|
NAMA SEKOLAH :
......................................................
ALAMAT :
.....................................................
NAMA KEPALA SEKOLAH :
.....................................................
TANGGAL VERIFIKASI :
.....................................................
PETUGAS VERIFIKASI :
.....................................................
JABATAN PETUGAS VERIFIKASI : .....................................................
|
INSTRUMEN VERIFIKASI
DOKUMEN I KTSP 2013
Nama
Sekolah : ...........................
Nama
Kepala Sekolah : ...........................
Alamat
Sekolah : ...........................
Kabupaten/Kota : ...........................
DOKUMEN I
No
|
Komponen
KTSP/Indikator
|
Penilaian
|
Catatan
|
||
Ya
|
Tdk
|
||||
Cover/halaman judul
|
|||||
1. Logo sekolah dan atau daerah
|
|||||
2. Judul: Kurikulum SMA
.................................
|
|||||
3. Tahun pelajaran
|
|||||
4. Alamat sekolah
|
|||||
Lembar Pengesahan
|
|||||
1. Rumusan kalimat penetapan dan pengesahan
|
|||||
2. Penetapan dan tanda
tangan kepala sekolah dan stempel/cap
sekolah
|
|||||
3. Penetapan dan tanda
tangan ketua komite sekolah dan stempel/cap Komite Sekolah
|
|||||
4. Pengesahan dan tanda
tangan kepala/pejabat dinas pendidikan provinsi
|
|||||
Daftar isi
|
|||||
Kesesuaian dengan halaman
|
|||||
I
|
PENDAHULUAN
|
||||
A
|
Latar Belakang, memuat
|
||||
- kondisi nyata
|
|||||
- kondisi ideal
|
|||||
- Potensi dan karakteristik
satuan pendidikan
|
|||||
B
|
Dasar hukum, memuat
|
||||
Undang-undang No 20 thn 2003
|
|||||
- PP No. 19 Tahun 2005
- PP No. 32 Tahun 2013 perubahan PP 19 tahun 2005
- PP No. 13 Tahun 2015 perubahan kedua
|
|||||
Permendikbud No. 54 Tahun 2013 (SKL)
|
|||||
Permendikbud No. 64 Tahun 2013 (SI)
|
|||||
Permendikbud No. 65 Tahun 2013 (Proses)
|
|||||
Permendikbud No. 66 Tahun 2013 (Penilaian)
|
|||||
Permendikbud No. 59 Tahun 2014 (Struktur)
|
|||||
Permendikbud No. 61 Tahun 2014 (KTSP)
|
|||||
Permendikbud No. 62 Tahun 2014 (Ekskul)
|
|||||
Permendikbud No. 63 Tahun 2014 (Kepramukaan)
|
|||||
Permendikbud No. 64 Tahun 2014 (Peminatan)
|
|||||
Permendikbud No. 68 Tahun 2014 (Guru TIK)
|
|||||
Permendikbud No. 45 Tahun 2015 (Perubahan Permen 68)
|
|||||
Permendikbud No. 79 Tahun 2014 (Mulok)
|
|||||
Permendikbud No. 111 Tahun 2014 (BK)
|
|||||
Permendikbud No. 23 Tahun 2015 (PBP)
|
|||||
Permendikbud No. 53 Tahun 2015 (Penilaian)
|
|||||
Peraturan Daerah, memuat:
|
|||||
Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya.
|
|||||
Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2013 tentang tentang Mata Pelajaran Bahasa
Jawa Sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah/Madrasah
|
|||||
Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2013 tentang Kurikulum Pendidikan Berbasis
Budaya.
|
|||||
C
|
Tujuan Pengembangan Kurikulum
|
||||
II
|
TUJUAN
SATUAN PENDIDIKAN
|
||||
A
|
Tujuan Pendidikan Menengah
|
||||
B
|
Visi Satuan Pendidikan
|
||||
1.
|
dijadikan sebagai cita-cita bersama warga satuan pendidikan dan
segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
|
||||
2.
|
mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga
satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;
|
||||
3.
|
dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga satuan
pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi
di atasnya serta visi pendidikan nasional;
|
||||
4.
|
diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah
dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;
|
||||
5.
|
disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap
pihak yang berkepentingan;
|
||||
6.
|
Berorientasi
pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
|
||||
7.
|
ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan
perkembangan dan tantangan di masyarakat.
|
||||
C
|
Misi Satuan Pendidikan
|
||||
Satuan Pendidikan merumuskan dan menetapkan misi serta
mengembangkannya.
|
|||||
1.
|
memberikan arah dalam
mewujudkan visi satuan pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional
|
||||
2.
|
merupakan tujuan yang akan
dicapai dalam kurun waktu tertentu
|
||||
3.
|
menjadi dasar program pokok
satuan pendidikan
|
||||
4.
|
menekankan pada kualitas
layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh satuan pendidikan
|
||||
5.
|
memuat pernyataan umum dan
khusus yang berkaitan dengan program satuan pendidikan
|
||||
6.
|
memberikan keluwesan dan
ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit satuan pendidikan yang
terlibat
|
||||
7
|
dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang
berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat
dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
|
||||
8
|
disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap
pihak yang berkepentingan;
|
||||
9
|
ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan
perkembangan dan tantangan di masyarakat.
|
||||
D
|
Tujuan Satuan Pendidikan
|
||||
Menjabarkan pencapaian
misi dalam bentuk pernyataan yang
terukur dan dapat dicapai sesuai dengan skala prioritas, mencakup:
|
|||||
1.
|
menggambarkan tingkat
kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan)
|
||||
2.
|
mengacu pada visi, misi, dan
tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat
|
||||
3.
|
mengacu pada standar
kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh satuan pendidikan dan
Pemerintah
|
||||
4
|
mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan
termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang
dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
|
||||
5
|
disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap
pihak yang berkepentingan.
|
||||
III
|
STRUKTUR
DAN MUATAN KURIKULUM
|
||||
A
|
Kerangka Dasar, memuat:
|
||||
1.
|
Landasan filosofis
|
||||
2
|
Landasan sosioloigis
|
||||
3
|
Landasan psikopedagogis
|
||||
4
|
Landasan teoritis
|
||||
5
|
Landasan yuridis
|
||||
B
|
Struktur Kurikululum,
mencantumkan:
|
||||
1.
|
Kompetensi Inti
|
||||
a. Uraian Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk
kompetensi inti sikap spiritual;
|
|||||
b. Uraian Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk
kompetensi inti sikap sosial;
|
|||||
c. Uraian Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk
kompetensi inti pengetahuan; dan
|
|||||
d.
Uraian
Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
|
|||||
2.
|
Mata Pelajaran
|
||||
a.
Urian tentang
struktur mata pelajaran mata pelajaran umum kelompok A, mata pelajaran umum
kelompok B, dan mata pelajaran peminatan akademik kelompok C. Mata pelajaran
peminatan akademik kelompok C dikelompokkan atas mata pelajaran Peminatan
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, mata pelajaran Peminatan Ilmu
Pengetahuan Sosial, dan mata pelajaran Peminatan Bahasa dan Budaya.
|
|||||
b.
Mata
Pelajaran Peminatan Akademik
|
|||||
c.
Pemilihan
Peminatan dan Pemilihan Mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat
|
|||||
3.
|
Muatan Lokal
Muatan
lokal dapat dicantumkan pada mata pelajaran kelopok umum B, baik terintegrasi pada mata pelajaran
yang tersedia atau berdiri sendiri.
|
||||
4.
|
Beban Belajar
|
||||
a.
Sistem yang
digunakan sistem paket
|
|||||
b.
Beban belajar
tambahan
|
|||||
C
|
Muatan Kurikulum,
mencantumkan:
|
||||
1
|
Muatan KTSP
terdiri atas muatan umum yang berupa muatan nasional dan muatan lokal; mencantumkan:
|
||||
a.
|
Muatan kurikulum pada tingkat
nasional dikembangkan oleh pemerintah pusat, terdiri atas kelompok mata
pelajaran kelompok Umum A, kelompok mata pelajaran kelompok umum B, dan
kelompok mata pelajaran peminatan (C), termasuk bimbingan konseling dan
ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan
|
||||
b.
|
Muatan lokal yang
dikembangkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau
satuan pendidikan dapat berbentuk sejumlah bahan kajian terhadap keunggulan
dan kearifan daerah setempat. Dapat dilaksanakan sebagai bagian mata
pelajaran kelompok umum B atau mata pelajaran yang berdiri sendiri jika
pengintegrasian tidak dapat dilakukan
|
||||
2
|
Jumlah Mata Pelajaran
|
||||
a.
|
Jumlah mata pelajaran di
kelas X minimal 15 mata pelajaran yang
terdiri atas 6 mata pelajaran umum A, minimal 3 mata pelajaran kelompok umum
B dan dapat ditambah dengan muatan daerah, dan 6 mata pelajaran peminatan.
|
||||
b.
|
Jumlah mata pelajaran di
kelas XI dan kelas XII untuk semua minimal 14 mata pelajaran yang terdiri
atas 6 mata pelajaran wajib A, minimal 3 mata pelajaran Umum B, 5 mata
pelajaran peminatan yang dipilih dari kelas X.
|
||||
c.
|
Khusus untuk kelas XII dapat
dilaksanakan pendalaman minat yang bekerja sama dengan perguruan tinggi
|
||||
3
|
Kegiatan Ekstrakurikuler,
mencantumkan:
|
||||
a.
|
Tujuan ektrakurikuler
|
||||
b.
|
Ekstrakurikuler wajib dan
pilihan
|
||||
c.
|
Ekstrakurikuler kepramukaan
|
||||
4
|
Ketuntasan Belajar,
mencantumkan:
|
||||
a.
|
Ketuntasan
minimal kompetensi sikap spiritual
dan sosial.
|
||||
b.
|
Ketuntasan
minimal kompetensi pengetahuan
|
||||
c.
|
Ketuntasan
minimal kompetensi ketrampilan
|
||||
5
|
Kenaikan
Kelas mencantumkan:
|
||||
a.
|
Kriteria kenaikan kelas
sesuai dengan kebutuhan sekolah dengan
mempertimbangkan kompetensi spiritual, social, pengetahuan dan
ketrampilan. (sesuai dengan panduan penilaian/ permendikbud no. 53 tahun
2015)
|
||||
b.
|
Uraian tentang pelaksanaan
penilaian proses dan hasil belajar siswa (penilaian oleh pendidik dan satuan
pendidikan) sesuai dengan panduan penilaian.
|
||||
c.
|
Uraian tentang mekanisme
pengolahan nilai dan prosedur
pelaporan hasil belajar peserta didik
|
||||
d.
|
Uraian tentang pelaksanaan
program remedial dan pengayaan
|
||||
6
|
Kelulusan, mencantumkan:
|
||||
a.
|
Kriteriakelulusanberdasar
pada ketentuan PP 19/2005 sebagaimana
yang telah diubah dengan PP 13/2015 dan Permendikbud no. 53 tahun 2015
|
||||
b.
|
Uraian
tentang pelaksanaan ujian nasional dan ujian sekolah
|
||||
c.
|
Rekapitulasi hasil ujian
nasional tiga tahun terakhir dan target capaian tahun berjalan
|
||||
d.
|
Kriteria kelulusan dari
satuan pendidikan
|
||||
e.
|
Uraian
tentang program-program sekolah dalam meningkatkan kualitas lulusan.
|
||||
f.
|
Uraiantentangprogram
pasca ujiannasionalsebagaiantisipasibagisiswa yang melakukan ujian nasional
perbaikan.
|
||||
7
|
Kriteria Peminatan, Lintas
minat, dan Pendalaman minat, dan Mutasi peserta,
mencantumkan:
|
||||
a.
|
Konsep Peminatan, Lintas
minat, dan Pendalaman minat, dan Mutasi peserta
|
||||
b.
|
Syarat Peminatan, Lintas minat, dan Pendalaman
minat, dan Mutasi peserta
|
||||
c.
|
Prosedur Peminatan, Lintas
minat, dan Pendalaman minat, dan Mutasi peserta
|
||||
8
|
Pendidikan Kecakapan Hidup,
mencantumkan:
|
||||
a.
|
Uraian
tentang pendidikan kecakapan hidup.
|
||||
b.
|
Uraian
tentang penerapan pendidikan kecakapan hidup.
|
||||
9
|
Pendidikan Kewirausahaan,
mencantumkan:
|
||||
a.
|
Uraian
tentang konsep
pendidikan kewirausahaan
|
||||
b.
|
Uraian tentang analisis
pendidikan kewirausahaan.
|
||||
c.
|
Uriaan tentang implementasi
pendidikan kewirausahaan
|
||||
IV
|
KALENDER
PENDIDIKAN, Mencantumkan:
|
||||
a.
|
Pengaturan tentang permulaan
tahun pelajaran.
|
||||
b.
|
Jumlah minggu efektif belajar
satu tahun pelajaran
|
||||
c.
|
Waktu pembelajaran efektif
|
||||
d.
|
Jadwal waktu libur (jeda
tengah semester, antar semester, libur akhir tahun pelajara, libur keagamaan,
hari libur nasional dan hari libur khusus)
|
||||
LAMPIRAN
|
|||||
1
|
Tim Pengembang Kurikulum
|
||||
2
|
Laporan
Hasil analisis Konteks
|
Rekomendasi Petugas Verifikasi untuk Dokumen I:
...............................................................................................................
...............................................................................................................
...............................................................................................................
Petugas Verifikasi
......................
ini format tahun 2018 bukan pak?
ReplyDelete