16 May 2018

CONTOH INSTRUMEN VERIFIKASI DOKUMEN I KTSP 2013 OLEH DINAS PENDIDIKAN TAHUN 2018/2019


LAMPIRAN 4.  CONTOH INSTRUMEN VERIFIKASI DOKUMEN I KTSP 2013 OLEH DINAS PENDIDIKAN ..............




INSTRUMEN VERIFIKASI DOKUMEN I KTSP2013
KABUPATEN/KOTA: .....................
PROVINSI: .................................



PETUNJUK PENGISIAN
1.     Perhatikan dokumen KTSP yang akan diverifikasi.
2.     Tuliskan identitas sekolah, alamat, nama kepala sekolah, nama dan jabatan petugaVerifikasi.
3.     Bubuhkan tanda cek (v) pada kolom ”Ada” atau ”Tidak” sesuai keberadaan butir-butir pernyataan.
4.     Catatan petugas verifikasi diisi dengan temuan, komentar dan saran berdasarkan hasil verifikasi. Ditulis dengan singkat namun jelas.



NAMA SEKOLAH                           : ......................................................
ALAMAT                                     : .....................................................
NAMA KEPALA SEKOLAH                : .....................................................
TANGGAL VERIFIKASI                    : .....................................................
PETUGAS VERIFIKASI                     : .....................................................
JABATAN PETUGAS VERIFIKASI                 : .....................................................

INSTRUMEN VERIFIKASI  DOKUMEN I KTSP 2013

Nama Sekolah            :   ...........................
Nama Kepala Sekolah  :   ........................... 
Alamat Sekolah          :   ........................... 
Kabupaten/Kota         :   ...........................

DOKUMEN I
                                      

No
Komponen KTSP/Indikator
Penilaian
Catatan
Ya
Tdk

Cover/halaman judul




1.  Logo sekolah dan atau daerah




2.  Judul: Kurikulum SMA .................................




3.  Tahun pelajaran




4.  Alamat sekolah




Lembar Pengesahan




1.  Rumusan kalimat penetapan dan pengesahan




2.  Penetapan dan tanda tangan kepala sekolah  dan stempel/cap sekolah




3.  Penetapan dan tanda tangan ketua komite sekolah dan stempel/cap Komite Sekolah




4.  Pengesahan dan tanda tangan kepala/pejabat dinas pendidikan provinsi




Daftar isi




Kesesuaian dengan halaman



I
PENDAHULUAN



A
Latar Belakang, memuat





- kondisi nyata





- kondisi ideal





- Potensi dan karakteristik satuan pendidikan



 B
Dasar hukum, memuat





Undang-undang No 20 thn 2003





- PP No. 19 Tahun 2005
- PP No. 32 Tahun 2013 perubahan PP 19 tahun 2005
- PP No. 13 Tahun 2015 perubahan kedua





Permendikbud No. 54 Tahun 2013 (SKL)





Permendikbud No. 64 Tahun 2013 (SI)





Permendikbud No. 65 Tahun 2013 (Proses)





Permendikbud No. 66 Tahun 2013 (Penilaian)





Permendikbud No. 59 Tahun 2014 (Struktur)





Permendikbud No. 61 Tahun 2014 (KTSP)





Permendikbud No. 62 Tahun 2014 (Ekskul)





Permendikbud No. 63 Tahun 2014 (Kepramukaan)





Permendikbud No. 64 Tahun 2014 (Peminatan)





Permendikbud No. 68 Tahun 2014 (Guru TIK)





Permendikbud No. 45 Tahun 2015 (Perubahan Permen 68)





Permendikbud No. 79 Tahun 2014 (Mulok)





Permendikbud No. 111 Tahun 2014 (BK)





Permendikbud No. 23 Tahun 2015 (PBP)





Permendikbud No. 53 Tahun 2015 (Penilaian)





Permendikbud No. 57 Tahun 2015 (Ujian Sekolah)





Peraturan Daerah, memuat:





Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya.





Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2013 tentang tentang Mata Pelajaran Bahasa Jawa Sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah/Madrasah





Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2013 tentang Kurikulum Pendidikan Berbasis Budaya.



C
Tujuan Pengembangan Kurikulum



II
TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN



A
Tujuan Pendidikan Menengah



B
Visi Satuan Pendidikan




1.
dijadikan sebagai cita-cita bersama warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;




2.
mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;




3.    
dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga satuan pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;




4.
diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;




5.
disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;




6.
Berorientasi pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.




7.
ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.



C
Misi Satuan Pendidikan




Satuan Pendidikan merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya.




1.
memberikan arah dalam mewujudkan visi satuan pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional




2.
merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu




3.
menjadi dasar program pokok satuan pendidikan




4.
menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh satuan pendidikan




5.
memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program satuan pendidikan




6.
memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit satuan pendidikan yang terlibat




7
dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;




8
disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;




9
ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.



D
Tujuan Satuan Pendidikan




Menjabarkan pencapaian misi  dalam bentuk pernyataan yang terukur dan dapat dicapai sesuai dengan skala prioritas, mencakup:




1.
menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan)




2.
mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat




3.
mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh satuan pendidikan dan Pemerintah




4
mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;




5
disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan.



III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM



 A
Kerangka Dasar, memuat:




1.
Landasan filosofis




2
Landasan sosioloigis




3
Landasan psikopedagogis




4
Landasan teoritis




5
Landasan yuridis



B
Struktur Kurikululum, mencantumkan:




1.
Kompetensi Inti





a.    Uraian Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;





b.    Uraian Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;





c.    Uraian Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan





d.    Uraian Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.




2.
Mata Pelajaran





a.    Urian tentang struktur mata pelajaran mata pelajaran umum kelompok A, mata pelajaran umum kelompok B, dan mata pelajaran peminatan akademik kelompok C. Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C dikelompokkan atas mata pelajaran Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, mata pelajaran Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, dan mata pelajaran Peminatan Bahasa dan Budaya.





b.    Mata Pelajaran Peminatan Akademik





c.    Pemilihan Peminatan dan Pemilihan Mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat




3.
Muatan Lokal
Muatan lokal dapat dicantumkan pada mata pelajaran kelopok umum  B, baik terintegrasi pada mata pelajaran yang tersedia atau berdiri sendiri.




4.
Beban Belajar





a.    Sistem yang digunakan sistem paket





b.    Beban belajar tambahan









C
Muatan Kurikulum, mencantumkan:



1
Muatan KTSP terdiri atas muatan umum yang berupa muatan nasional dan muatan lokal; mencantumkan:




a.
Muatan kurikulum pada tingkat nasional dikembangkan oleh pemerintah pusat, terdiri atas kelompok mata pelajaran kelompok Umum A, kelompok mata pelajaran kelompok umum B, dan kelompok mata pelajaran peminatan (C), termasuk bimbingan konseling dan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan




b.
Muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau satuan pendidikan dapat berbentuk sejumlah bahan kajian terhadap keunggulan dan kearifan daerah setempat. Dapat dilaksanakan sebagai bagian mata pelajaran kelompok umum B atau mata pelajaran yang berdiri sendiri jika pengintegrasian tidak dapat dilakukan



2
Jumlah Mata Pelajaran




a.
Jumlah mata pelajaran di kelas X minimal 15  mata pelajaran yang terdiri atas 6 mata pelajaran umum A, minimal 3 mata pelajaran kelompok umum B dan dapat ditambah dengan muatan daerah, dan 6 mata pelajaran peminatan.




b.
Jumlah mata pelajaran di kelas XI dan kelas XII untuk semua minimal 14 mata pelajaran yang terdiri atas 6 mata pelajaran wajib A, minimal 3 mata pelajaran Umum B, 5 mata pelajaran peminatan yang dipilih dari kelas X.




c.
Khusus untuk kelas XII dapat dilaksanakan pendalaman minat yang bekerja sama dengan perguruan tinggi



3
Kegiatan Ekstrakurikuler, mencantumkan:




a.
Tujuan ektrakurikuler




b.
Ekstrakurikuler wajib dan pilihan




c.
Ekstrakurikuler kepramukaan



4
Ketuntasan Belajar, mencantumkan:




a.
Ketuntasan minimal  kompetensi sikap spiritual dan sosial.




b.
Ketuntasan minimal  kompetensi pengetahuan




c.
Ketuntasan minimal  kompetensi ketrampilan



 5
Kenaikan Kelas mencantumkan:




a.
Kriteria kenaikan kelas sesuai dengan kebutuhan sekolah dengan  mempertimbangkan kompetensi spiritual, social, pengetahuan dan ketrampilan. (sesuai dengan panduan penilaian/ permendikbud no. 53 tahun 2015)




b.
Uraian tentang pelaksanaan penilaian proses dan hasil belajar siswa (penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan) sesuai dengan panduan penilaian.




c.
Uraian tentang mekanisme pengolahan nilai dan  prosedur pelaporan hasil belajar peserta didik




d.
Uraian tentang pelaksanaan program remedial dan pengayaan



6
Kelulusan, mencantumkan:




a.
Kriteriakelulusanberdasar pada ketentuan PP 19/2005 sebagaimana yang telah diubah dengan PP 13/2015 dan Permendikbud no. 53 tahun 2015




b.
Uraian tentang pelaksanaan ujian nasional dan ujian sekolah




c.
Rekapitulasi hasil ujian nasional tiga tahun terakhir dan target capaian tahun berjalan




d.
Kriteria kelulusan dari satuan pendidikan




e.
Uraian tentang program-program sekolah dalam meningkatkan kualitas lulusan.




f.
Uraiantentangprogram pasca ujiannasionalsebagaiantisipasibagisiswa yang melakukan ujian nasional perbaikan.



7
Kriteria Peminatan, Lintas minat, dan Pendalaman minat, dan Mutasi peserta, mencantumkan:




a.
Konsep Peminatan, Lintas minat, dan Pendalaman minat, dan Mutasi peserta




b.
Syarat  Peminatan, Lintas minat, dan Pendalaman minat, dan Mutasi peserta




c.
Prosedur Peminatan, Lintas minat, dan Pendalaman minat, dan Mutasi peserta



8
Pendidikan Kecakapan Hidup, mencantumkan:




a.
Uraian tentang pendidikan kecakapan hidup.




b.
Uraian tentang penerapan pendidikan kecakapan hidup.



9
Pendidikan Kewirausahaan, mencantumkan:




a.
Uraian tentang konsep pendidikan kewirausahaan




b.
Uraian tentang analisis pendidikan kewirausahaan.




c.
Uriaan tentang implementasi pendidikan kewirausahaan



IV
KALENDER PENDIDIKAN, Mencantumkan:




a.
Pengaturan tentang permulaan tahun pelajaran.




b.
Jumlah minggu efektif belajar satu tahun pelajaran




c.
Waktu pembelajaran efektif




d.
Jadwal waktu libur (jeda tengah semester, antar semester, libur akhir tahun pelajara, libur keagamaan, hari libur nasional dan hari libur khusus)





LAMPIRAN




1
Tim Pengembang Kurikulum




2
Laporan Hasil analisis Konteks





Rekomendasi Petugas Verifikasi untuk Dokumen I:

...............................................................................................................

...............................................................................................................

...............................................................................................................

Petugas Verifikasi



                                      ......................


UNDUH FILE KLIK https://drive.google.com/open?id=1bXQVGf0LqEUmVgdl9b5RgnQ6XOKxmVIi

1 comment: