(1) Pelaksanaan beban kerja selama
37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi Guru mencakup kegiatan
pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat padapelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban
Kerja Guru.
(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat padapelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban
Kerja Guru.
(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud
huruf e meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau
pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau
pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Tugas tambahan lain sebagaimana
dimaksud dalam huruf f meliputi:
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
PENJELASAN
A. Beban kerja wakasek, kepala lab/
bengkel, kepala perpustakaan dan kepala program keahlian setara 12 jam TM
B. Tugas tambahan lain yang
diperhitungkan:
- wali kelas : 2 jam TM
- pembina OSIS : 2 Jam TM
- pembina ekstrakurikuler : 2 jam TM
- Koordinator PKB atau PKG : 2 jam TM
- Kordiantor Bursa Kerja Khusus : 2 jam TM
- guru piket : 1 jam TM
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) : 1 jam TM
-
penilai proses PKG : 2 jam TM
- pengurus organisasi/profesi guru :
Tingkat Nasional
= 3 jam TM
Tingkat Provinsi
= 2 jam TM
Tingkat
Kabupaten = 1 jam TM
Berikut lampiran I Permendikbud nomor 15 tahun 2018
1.
UNDUH PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 KLIK https://drive.google.com/open?id=1C2EEJ2iUfSe90XV-ZDwxxcFz29qxgF1B
2.
UNDUH LAMPIRAN I PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018: RINCIAN TUGAS TAMBAHAN LAIN
GURU DAN EKUIVALENSINYA KLIK https://drive.google.com/open?id=1_DD1WiTo9rzJj6JSNq5tdhIryG0tkfJI
3.
UNDUH LAMPIRAN II PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018: RINCIAN EKUIVALENSI BEBAN
KERJA KEPALA SEKOLAH KLIK https://drive.google.com/open?id=1Z9SVctnnI4VXzvYPwi2iX1GCPiXPq3Qk
4.
UNDUH LAMPIRAN III PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018: RINCIAN EKUIVALENSI BEBAN
KERJA PENGAWAS SEKOLAH KLIK https://drive.google.com/open?id=1mCQi5X2Pk0kr6Y3yPxxZt2ekpbayDkXE
bagusnya pak, terma kasih,,,,,,sheer2
ReplyDeleteAlhamdulillah, terima kasih Pak Syahrir
ReplyDeleteSaya mau tanya, sy tugas tmbahanx sbg waka.. Di dlm info gtk jm waka sy tertulis 0.. Apakah karena rombel kami hanya 2, karena kls x kosong sama sekali maka. Jm waka sy tdk diakui?
ReplyDeleteBagaimana dengan tugas tambahan sebagai wali kelas,piket dan eskul di semesterini jenjang smp apakah akan diakui seperti semester kemarin. Mohon info
DeleteTgs tambahan sebagai waka tdk ada di lampiran. Apa artinya tgs waka menyesuaikan tgs kasek yg tertra di lamp tgs tambahn sebagai kasek?
ReplyDeleteKenapa ya pa tugas tambahan guru piket, wali kelas belum bisa masuk katanya tidak terbaca
ReplyDeleteKlu non induk masi bisa gk ya?
ReplyDeleteMks