25 May 2018

RINCIAN TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU DAN EKUIVALENSINYA BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH


(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat padapelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban
Kerja Guru.
(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.



 Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud huruf e meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau
pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

 Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf f meliputi:
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.


PENJELASAN

A. Beban kerja wakasek, kepala lab/ bengkel, kepala perpustakaan dan kepala program keahlian setara 12 jam TM

B. Tugas tambahan lain yang diperhitungkan:

    - wali kelas  : 2 jam TM

    - pembina OSIS : 2 Jam TM

    - pembina ekstrakurikuler : 2 jam TM

    - Koordinator PKB atau PKG : 2 jam TM

    - Kordiantor Bursa Kerja Khusus : 2 jam TM

    - guru piket : 1 jam TM

    - Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) : 1 jam TM

    - penilai proses PKG : 2 jam TM

    - pengurus organisasi/profesi guru :

Tingkat Nasional = 3 jam TM

Tingkat Provinsi =  2 jam TM

Tingkat Kabupaten = 1 jam TM
Berikut lampiran I Permendikbud nomor 15 tahun 2018















1. UNDUH PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 KLIK https://drive.google.com/open?id=1C2EEJ2iUfSe90XV-ZDwxxcFz29qxgF1B

2. UNDUH LAMPIRAN I PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018: RINCIAN TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU DAN EKUIVALENSINYA KLIK https://drive.google.com/open?id=1_DD1WiTo9rzJj6JSNq5tdhIryG0tkfJI

3. UNDUH LAMPIRAN II PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018: RINCIAN EKUIVALENSI BEBAN KERJA KEPALA SEKOLAH KLIK https://drive.google.com/open?id=1Z9SVctnnI4VXzvYPwi2iX1GCPiXPq3Qk

4. UNDUH LAMPIRAN III PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018: RINCIAN EKUIVALENSI BEBAN KERJA PENGAWAS SEKOLAH KLIK https://drive.google.com/open?id=1mCQi5X2Pk0kr6Y3yPxxZt2ekpbayDkXE


7 comments:

  1. bagusnya pak, terma kasih,,,,,,sheer2

    ReplyDelete
  2. Alhamdulillah, terima kasih Pak Syahrir

    ReplyDelete
  3. Saya mau tanya, sy tugas tmbahanx sbg waka.. Di dlm info gtk jm waka sy tertulis 0.. Apakah karena rombel kami hanya 2, karena kls x kosong sama sekali maka. Jm waka sy tdk diakui?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bagaimana dengan tugas tambahan sebagai wali kelas,piket dan eskul di semesterini jenjang smp apakah akan diakui seperti semester kemarin. Mohon info

      Delete
  4. Tgs tambahan sebagai waka tdk ada di lampiran. Apa artinya tgs waka menyesuaikan tgs kasek yg tertra di lamp tgs tambahn sebagai kasek?

    ReplyDelete
  5. Kenapa ya pa tugas tambahan guru piket, wali kelas belum bisa masuk katanya tidak terbaca

    ReplyDelete
  6. Klu non induk masi bisa gk ya?
    Mks

    ReplyDelete