25 May 2018

UNDUH PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH




PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

Pasal 2
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5(dua koma lima) jam istirahat.
(3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 3
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat padapelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban
Kerja Guru.
(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau
pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.



1. UNDUH PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 KLIK https://drive.google.com/open?id=1C2EEJ2iUfSe90XV-ZDwxxcFz29qxgF1B

2. UNDUH LAMPIRAN I PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018: RINCIAN TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU DAN EKUIVALENSINYA KLIK https://drive.google.com/open?id=1_DD1WiTo9rzJj6JSNq5tdhIryG0tkfJI

3. UNDUH LAMPIRAN II PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018: RINCIAN EKUIVALENSI BEBAN KERJA KEPALA SEKOLAH KLIK https://drive.google.com/open?id=1Z9SVctnnI4VXzvYPwi2iX1GCPiXPq3Qk

4. UNDUH LAMPIRAN III PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018: RINCIAN EKUIVALENSI BEBAN KERJA PENGAWAS SEKOLAH KLIK https://drive.google.com/open?id=1mCQi5X2Pk0kr6Y3yPxxZt2ekpbayDkXE

INFO TERBARU 
PEDOMAN UMUM PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN MELALUI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GURU (PROGRAM DIKLAT GURU) TAHUN 2018 KLIK https://zuhriindonesia.blogspot.com/2018/06/download-juknis-pedoman-umum-program.html


4 comments:

  1. Semoga bermanfaat bagi dunia pendidikan Indonesia

    ReplyDelete
  2. Semoga bermanfaat bagi dunia pendidikan Indonesia

    ReplyDelete
  3. Semoga dapat menjadi solusi yg terbaik buat guru-guru

    ReplyDelete