SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA
KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a.
|
bahwa untuk
memenuhi kebutuhan dasar peserta didik
|
dalam mengembangkan kemampuannya pada
era
|
|
digital, perlu
menambahkan dan mengintegrasikan
|
|
muatan informatika
pada kompetensi dasar
dalam
|
|
kerangka dasar
dan struktur kurikulum
2013 pada
|
|
jenjang pendidikan dasar dan
pendidikan menengah;
|
|
b.
|
Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
|
dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan
|
|
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan
|
|
atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan
|
|
Nomor 24
Tahun 2016 tentang
Kompetensi Inti dan
|
|
Kompetensi Dasar
Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada
|
|
Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah;
| |
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
5. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI
DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal
I
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti
dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971)
diubah sebagai berikut:
1. Di
antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai
berikut:
Pasal 2A
(1) Muatan
informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan
sebagai alat
pembelajaran
dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
(2) Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs)
dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi
Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.
2. Kompetensi
Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah diubah dengan menambahkan Kompetensi Inti dan Kompetensi
Dasar Informatika SMP/MTs pada nomor urut 60 dan Kompetensi Inti dan Kompetensi
Dasar Informatika SMA/MA pada nomor urut 61 sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan
Peraturan Menteri ini.
Pasal
II
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2018
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR
EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1692
Salinan
sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan,
TTD.
Dian
Wahyuni
NIP 196210221988032001
jdih.kemdikbud.go.id
KELAS: X
Tujuan
kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2)
sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut
dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau
ekstrakurikuler.
Rumusan
Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang
dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu “Menunjukkan perilaku
jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran,
damai), santun, responsif, dan pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas
berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan
dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan,
pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata
pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan
dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran
berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan
karakter peserta didik lebih lanjut.
Rumusan
kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan dirumukan sebagai berikut.
KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)
|
KOMPETENSI INTI 4
|
||
(KETERAMPILAN)
|
|||
3.
|
Memahami,
menerapkan,
|
4.
|
Mengolah,
menalar, dan
|
menganalisis
pengetahuan
|
menyaji
dalam ranah konkret
|
||
faktual,
konseptual, prosedural
|
dan
ranah abstrak terkait
|
||
berdasarkan
rasa ingintahunya
|
dengan
pengembangan dari
|
||
tentang
ilmu pengetahuan,
|
yang
dipelajarinya di sekolah
|
||
teknologi,
seni, budaya, dan
|
secara
mandiri, dan mampu
|
||
humaniora
dengan wawasan
|
menggunakan
metoda sesuai
|
||
kemanusiaan,
kebangsaan,
|
kaidah
keilmuan
|
||
kenegaraan,
dan peradaban
|
|||
terkait
penyebab fenomena dan
|
|||
kejadian,
serta menerapkan
|
|||
pengetahuan
prosedural pada
|
|||
bidang
kajian yang spesifik
|
|||
sesuai
dengan bakat dan
|
|||
minatnya
untuk memecahkan
|
|||
masalah
|
|||
KOMPETENSI DASAR
|
KOMPETENSI DASAR
|
||
3.1
|
Mengidentifikasi
laporan hasil
|
4.1
|
Menginterpretasi
isi teks
|
observasi
yang dipresentasikan
|
laporan
hasil observasi
|
||
dengan
lisan dan tulis
|
berdasarkan
interpretasi baik
|
||
secara
lisan maupun tulis
|
|||
KELAS:
XI
Tujuan
kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2)
sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut
dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau
ekstrakurikuler.
Rumusan
Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang
dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu “Menunjukkan perilaku
jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran,
damai), santun, responsif, dan pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas
berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan
dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan,
pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata
pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan
dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung,
dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter
peserta didik lebih lanjut.
Rumusan
kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan dirumukan sebagai berikut.
KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)
|
KOMPETENSI INTI 4
|
||
(KETERAMPILAN)
|
|||
3.
|
Memahami,
menerapkan, dan
|
4.
|
Mengolah,
menalar, dan
|
menganalisis
pengetahuan
|
menyaji
dalam ranah konkret
|
||
faktual,
konseptual,
|
dan
ranah abstrak terkait
|
||
prosedural,
dan metakognitif
|
dengan
pengembangan dari
|
||
berdasarkan
rasa ingin
|
yang
dipelajarinya di sekolah
|
||
tahunya
tentang ilmu
|
secara
mandiri, bertindak
|
||
pengetahuan,
teknologi, seni,
|
secara
efektif dan kreatif, serta
|
||
budaya,
dan humaniora
|
mampu
menggunakan metoda
|
||
dengan
wawasan
|
sesuai
kaidah keilmuan
|
||
kemanusiaan, kebangsaan,
|
|||
kenegaraan,
dan peradaban
|
|||
terkait
penyebab fenomena dan
|
|||
kejadian,
serta menerapkan
|
|||
pengetahuan
prosedural pada
|
|||
bidang
kajian yang spesifik
|
|||
sesuai
dengan bakat dan
|
|||
minatnya
untuk memecahkan
|
|||
masalah
|
|||
KOMPETENSI
DASAR
|
KOMPETENSI DASAR
|
||
3.1
|
Mengonstruksi
informasi
|
4.1
|
Merancang
pernyataan umum
|
berupa
pernyataan-pernyataan
|
dan
tahapan-tahapan dalam
|
||
umum
dan tahapan-tahapan
|
teks
prosedur dengan
|
||
dalam
teks prosedur
|
organisasi
yang tepat secara
|
||
lisan
dan tulis
|
|||
Tujuan
kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2)
sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut
dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau
ekstrakurikuler.
Rumusan
Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama
yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu “Menunjukkan
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama,
toleran, damai), santun, responsif, dan pro-aktif sebagai bagian dari solusi
atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan
dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan,
pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata
pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan
dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran
berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan
karakter peserta didik lebih lanjut.
Rumusan
kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan dirumukan sebagai berikut.
KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)
|
KOMPETENSI INTI 4
|
||
(KETERAMPILAN)
|
|||
3.
|
Memahami,
menerapkan,
|
4.
|
Mengolah,
menalar, menyaji,
|
menganalisis
dan mengevaluasi
|
dan
mencipta dalam ranah
|
||
pengetahuan
faktual,
|
konkret
dan ranah abstrak
|
||
konseptual,
prosedural, dan
|
terkait
dengan pengembangan
|
||
metakognitif
berdasarkan rasa
|
dari
yang dipelajarinya di
|
||
ingin
tahunya tentang ilmu
|
sekolah
secara mandiri serta
|
||
pengetahuan,
teknologi, seni,
|
bertindak
secara efektif dan
|
||
budaya,
dan humaniora
|
kreatif,
dan mampu
|
||
dengan
wawasan
|
menggunakan
metoda sesuai
|
||
kemanusiaan, kebangsaan,
|
kaidah
keilmuan
|
||
kenegaraan,
dan peradaban
|
|||
terkait
penyebab fenomena dan
|
|||
kejadian,
serta menerapkan
|
|||
pengetahuan
prosedural pada
|
|||
bidang
kajian yang spesifik
|
|||
sesuai
dengan bakat dan
|
|||
minatnya
untuk memecahkan
|
|||
masalah
|
|||
KOMPETENSI DASAR
|
KOMPETENSI DASAR
|
||
3.1
|
Mengidentifikasi
isi dan
|
4.1
|
Menyajikan
simpulan
|
sistematika
surat lamaran
|
sistematika
dan unsur-unsur
|
||
pekerjaan
yang dibaca
|
isi
surat lamaran baik secara
|
||
lisan
maupun tulis
|
|||
- 29 -
|
KOMPETENSI DASAR
|
|
3.14 Mengidentifikasi nilai-nilai
|
4.14 Menulis refleksi tentang nilai-
|
yang
terdapat dalam sebuah
|
nilai
yang terkandung dalam
|
buku
pengayaan (nonfiksi) dan
|
sebuah
buku pengayaan
|
satu
buku drama (fiksi)
|
(nonfiksi)
dan satu buku
|
drama
(fiksi)
|
KELAS: X
Tujuan
kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2)
sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut
dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau
ekstrakurikuler.
Rumusan
Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang
dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu “Menunjukkan perilaku
jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran,
damai), santun, responsif, dan pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas
berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan
dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan,
pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata
pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan
dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran
berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan
karakter peserta didik lebih lanjut.
Rumusan
kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan dirumukan sebagai berikut
ini.
KOMPETENSI
INTI 3 (PENGETAHUAN)
|
KOMPETENSI
INTI 4 (KETERAMPILAN)
|
|
3.
|
Memahami, menerapkan,
|
4. Mengolah, menalar, dan menyaji
|
menganalisis pengetahuan faktual,
|
dalam ranah konkret dan ranah
|
|
konseptual, prosedural berdasarkan
|
abstrak terkait
dengan
|
|
rasa ingintahunya tentang ilmu
|
pengembangan dari yang dipelajarinya
|
|
pengetahuan, teknologi, seni,
|
di sekolah secara mandiri, dan mampu
|
|
budaya, dan humaniora dengan
|
menggunakan metoda sesuai kaidah
|
|
wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
|
keilmuan
|
|
kenegaraan, dan peradaban terkait
|
||
penyebab fenomena dan kejadian,
|
||
serta menerapkan pengetahuan
|
||
prosedural pada bidang kajian yang
|
||
spesifik sesuai dengan bakat dan
|
||
minatnya untuk memecahkan
|
||
masalah
|
||
KOMPETENSI
DASAR
|
KOMPETENSI
DASAR
|
|
3.1
|
Menafsirkan informasidari suatu
|
4.1 Mengubah
informasi dari bentuk
|
tabel dan atau grafik dengan
|
tabel dan atau grafik ke dalam bentuk
|
|
membaca intensif
|
uraian secara lisan atau tertulis
|
|
3.2 Menerangkan informasi teks naratif
|
4.2 Menyusun teks
naratif objektif
|
|
objektif tentang riwayat tokoh
|
tentang riwayat tokoh (sastra dan
|
|
(sastra dan bahasa) dengan
|
bahasa) dengan memperhatikan hal-
|
|
memperhatikan hal-hal yang
|
hal yang menarik dan patut diteladani
|
|
menarik dan perlu diteladani
|
secara tertulis
|
|
Tujuan
kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2)
sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut
dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau
ekstrakurikuler.
Rumusan
Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang
dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu “Menunjukkan perilaku
jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran,
damai), santun, responsif, dan pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas
berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan
dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan,
pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata
pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan
dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran
berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan
karakter peserta didik lebih lanjut.
Rumusan
kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan dirumukan sebagai berikut
ini.
KOMPETENSI
INTI 3 (PENGETAHUAN)
|
KOMPETENSI
INTI 4 (KETERAMPILAN)
|
3. Memahami, menerapkan, dan
|
4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam
|
menganalisis pengetahuan faktual,
|
ranah konkret dan ranah abstrak
|
konseptual, prosedural, dan
|
terkait dengan pengembangan dari
|
metakognitif berdasarkan rasa ingin
|
yang dipelajarinya di sekolah secara
|
tahunya tentang ilmu pengetahuan,
|
mandiri, bertindak secara efektif dan
|
teknologi, seni, budaya, dan
|
kreatif, serta mampu menggunakan
|
humaniora dengan wawasan
|
metoda sesuai kaidah keilmuan
|
kemanusiaan,
kebangsaan,
|
|
kenegaraan, dan peradaban terkait
|
|
penyebab fenomena dan kejadian,
|
|
serta menerapkan pengetahuan
|
|
prosedural pada bidang kajian yang
|
|
spesifik sesuai dengan bakat dan
|
|
minatnya untuk memecahkan
|
|
masalah
|
|
KOMPETENSI
DASAR
|
KOMPETENSI
DASAR
|
3.1 Mengidentifikasi pendapat
|
4.1 Berdebat
dengan tema ilmu
|
narasumber dalam suatu debat yang
|
pengetahuan, teknologi, seni, budaya,
|
bertema ilmu pengetahuan,
|
dan atau humaniora
|
teknologi, seni, budaya, dan atau
|
|
humaniora
|
|
3.2 Menganalisis isi makalah bertema
|
4.2 Menyajikan makalah bertema ilmu
|
ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
|
pengetahuan, teknologi, seni, budaya,
|
budaya, dan humaniora yang
|
dan humaniora hasil pengamatan
|
dipresentasikan
|
(penelitian) secara lisan dan tertulis
|
Tujuan
kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2)
sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut
dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau
ekstrakurikuler.
Rumusan
Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama
yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu “Menunjukkan
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama,
toleran, damai), santun, responsif, dan pro-aktif sebagai bagian dari solusi
atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan
dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan,
pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata
pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan
dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran
berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan
karakter peserta didik lebih lanjut.
Rumusan
kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan dirumukan sebagai berikut.
KOMPETENSI
INTI 3 (PENGETAHUAN)
|
KOMPETENSI
INTI 4 (KETERAMPILAN)
|
|
3. Memahami,
menerapkan,
|
4. Mengolah, menalar, menyaji, dan
|
|
menganalisis dan mengevaluasi
|
mencipta dalam ranah konkret dan
|
|
pengetahuan faktual, konseptual,
|
ranah abstrak terkait dengan
|
|
prosedural, dan metakognitif
|
pengembangan dari yang dipelajarinya
|
|
berdasarkan rasa ingin tahunya
|
di sekolah secara mandiri serta
|
|
tentang ilmu pengetahuan, teknologi,
|
bertindak secara efektif dan kreatif,
|
|
seni, budaya, dan humaniora dengan
|
dan mampu menggunakan metoda
|
|
wawasan kemanusiaan,
kebangsaan,
|
sesuai kaidah keilmuan
|
|
kenegaraan, dan peradaban terkait
|
||
penyebab fenomena dan kejadian,
|
||
serta menerapkan pengetahuan
|
||
prosedural pada bidang kajian yang
|
||
spesifik sesuai dengan bakat dan
|
||
minatnya untuk memecahkan
|
||
masalah
|
||
KOMPETENSI
DASAR
|
KOMPETENSI
DASAR
|
|
3.1 Merumuskan
berbagai pendapat
|
4.1
|
Mempresentasikan makalah
|
dalam kegiatan seminar dan atau
|
rumusan berbagai pendapat tentang
|
|
diskusi panel tentang ilmu
|
ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
|
|
pengetahuan, teknologi, seni,
|
budaya, dan humaniora dalam
|
|
budaya, dan humaniora
|
seminar dan atau diskusi panel
|
|
3.2 Mengidentifikasi informasi dalam
|
4.2
|
Menyusun laporan
pelaksanaan
|
laporan pelaksanaan kegiatan
|
kegiatan sekolah atau lingkungan
|
|
sekolah atau lingkungan tempat
|
tempat tinggal
|
|
tinggal
|
||
3.3 Menganalisis kohesi dan koherensi
|
4.3 Menyusun
artikel ilmiah dengan
|
|
dalam artikel ilmiah
|
memperhatikan kohesi dan
|
|
koherensi
|
||
Terima kasih postingannya sangat bermanfaat.
ReplyDelete