Narasumber
Nasional (NS)/Pengampu adalah widyaiswara/Pengembang Teknologi Pembelajaran
(PTP)/PTK/dosen yang mempunyai pengalaman di dalam kegiatan mendidik, mengajar,
dan melatih pembelajar dewasa (pendekatan andragogi); memiliki kemampuan dasar
TIK (pengolah kata/word processor, pengolah data/spreadsheet,
presentasi/powerpoint, penggunaan internet –email/surel, browsing,
download/unduh dan upload/unggah data); bersedia melaksanakan pembelajaran
dengan kemauan dan komitmen yang tinggi; dan telah memenuhi syarat :
1) Jika berasal dari PTK, maka pada profil hasil UKG-nya, terdapat 8 (delapan) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi di atas KCM (65).
2) Pernah menjadi fasilitator pada pelatihan Instruktur Nasional/Mentor pada tahun 2016; dan atau
3) Mendapat predikat minimal baik pada Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu tahun 2017; atau
4) Telah mengikuti Penyegaran Narasumber Nasional/Pengampu tahun 2017.
Jika jumlah Narasumber Nasional/Pengampu pada satu UPT tidak tersedia sesuai dengan kebutuhan kelas kelompok kompetensi, maka UPT bertanggungjawab untuk menyediakan Narasumber Nasional/Pengampu pengganti. Urutan prioritas Narasumber Nasional/Pengampu pengganti adalah sebagai berikut:
1) Tim Pengembang Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
2) Penulis Modul pada program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
1) Jika berasal dari PTK, maka pada profil hasil UKG-nya, terdapat 8 (delapan) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi di atas KCM (65).
2) Pernah menjadi fasilitator pada pelatihan Instruktur Nasional/Mentor pada tahun 2016; dan atau
3) Mendapat predikat minimal baik pada Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu tahun 2017; atau
4) Telah mengikuti Penyegaran Narasumber Nasional/Pengampu tahun 2017.
Jika jumlah Narasumber Nasional/Pengampu pada satu UPT tidak tersedia sesuai dengan kebutuhan kelas kelompok kompetensi, maka UPT bertanggungjawab untuk menyediakan Narasumber Nasional/Pengampu pengganti. Urutan prioritas Narasumber Nasional/Pengampu pengganti adalah sebagai berikut:
1) Tim Pengembang Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
2) Penulis Modul pada program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(Sumber:
Petunjuk Teknis Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
tahun 2017)
PESERTA PKB TAHUN 2017
MODUL LENGKAP, SOAL KK PROFESIONAL BACA DI SINI
MODUL LENGKAP, LK, SOAL KK PEDAGOGIK BACA DI SINI
MODUL LENGKAP, SOAL KK PROFESIONAL BACA DI SINI
MODUL LENGKAP, LK, SOAL KK PEDAGOGIK BACA DI SINI
0 komentar:
Post a Comment