08 January 2018

PEDOMAN PELAKSANAAN OLIMPIADE GURU NASIONAL OGN 2018 DIKMEN SMA/SMK/SMALB


 PEDOMAN PELAKSANAAN OGN 2018 DIKMEN

A.    Pengertian OGN
Olimpiade Guru Nasional (OGN) merupakan wahana bagi guru SMA/SMK/SMALB untuk menumbuhkembangkan semangat kompetisi akademik dan memotivasi guru SMA/SMK/SMALB dalam rangka peningkatan kompetensi agar mampu meningkatkan mutu pendidikan.

B.     Mata pelajaran yang Dilombakan
Mata pelajaran yang dilombakan dalam Olimpiade Guru Nasional (OGN) adalah Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, Bimbingan dan Konseling, Seni Budaya, Antropologi, Prakarya dan Kewirausahaan, dan Matematika untuk guru SMA/SMK/SMALB.

C.    Sasaran
Sasaran kegiatan OGN adalah guru yang bertugas di satuan pendidikan negeri dan swasta. Guru yang dimaksud adalah guru SMA/SMK/SMALB yang mengampu mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, Bimbingan dan Konseling, Seni Budaya, Antropologi, Prakarya dan Kewirausahaan, dan Matematika. Jumlah guru SMA/SMK/SMALB yang akan menjadi finalis OGN tingkat nasional masing-masing sebanyak 20 orang guru untuk setiap mata pelajaran:
1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti,
2. Bahasa dan Sastra Indonesia
3. Bahasa Inggris
4. Bimbingan dan Konseling,
5. Seni Budaya,
6. Antropologi,
7. Prakarya dan Kewirausahaan, dan
8. Matematika
Untuk mencapai sasaran kegiatan tersebut di atas, semua pemangku kepentingan di tingkat satuan pendidikan, provinsi, dan nasional menggunakan pedoman ini sebagai acuan kerja.

D.    Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Administrasi
a. Mendaftar secara online pada laman www.kesharlindungdikmen.id.
b. Guru SMA/SMK/SMALB Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS (dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY).
c. Memiliki NUPTK dan atau yang belum memiliki NUPTK tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK Kemdikbud) yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) Dapodik dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
d. Tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja di luar satuan pendidikan.
e. Mempunyai masa kerja sebagai guru SMA/SMK/SMALB secara terus-menerus, sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS.
f. Belum pernah meraih medali emas, perak, atau perunggu pada OGN tingkat nasional dalam 2 tahun terakhir.
g. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau DIV.
h. Bidang lomba yang diikuti sesuai dengan tugas yang diampu.
i. Melampirkan surat pernyataan sebagai guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
j. Menulis artikel gagasan ilmiah sesuai dengan mata pelajaran yang diampu (sesuai pedoman PKB 2016) dengan sistematika sebagai berikut:
1. Pendahuluan yang menguraikan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, dan manfaat.
2. Kajian Teori yang menguraikan tentang teori-teori yang relevan
3. Pembahasan yang mengemukakan tentang gagasan/ ide penulis dalam upaya memecahkan masalah yang berkaitan dengan bidang pendidikan dan pembelajaran di sekolah/madrasahnya. Pembahasan tersebut didukung oleh teori dan data yang relevan
4. Kesimpulan
k. Tema artikel gagasan ilmiah adalah “Menanamkan Pendidikan Karakter pada Mata Pelajaran ………… (sesuai mapel yang diampu) untuk Meningkatkan Jiwa Nasionalisme Siswa”.
l. Semua persyaratan administrasi “wajib” diunggah pada laman www.kesharlindungdikmen.id.
2. Persyaratan Akademik
a. Guru yang unggul dilihat dari kompetensi pedagogik dan profesional:
1) Kompetensi pedagogik, yaitu pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan kompetensi diri;
2) Kompetensi profesional, yaitu tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan
metode keilmuannya.
b. Guru yang menghasilkan karya pengembangan profesi atau karya inovatif dalam meningkatkan mutu pembelajaran.



UNDUH PEDOMAN PELAKSANAAN OLIMPIADE GURU NASIONAL (OGN)
PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN 2018 KLIK


0 komentar:

Post a Comment