A. PENGERTIAN
1.
Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan pengukuran
capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan
mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
2.
Ujian Sekolah
(US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta
didik terhadap stanar kompetensi lulusan
untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN yang dilakukan oleh Satuan
Pendidikan
3.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah
kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk
semua mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk
memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
B.
Kebijakan tentang Ujian Nasional dan Ujian
Sekolah 2018
1.Ujian Nasional tetap dilaksanakan.
2.Ujian Sekolah ditingkatkan mutunya
menjadi USBN 2018 (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) untuk SEMUA mata
pelajaran.
3.Memperluas pelaksanaan berbasis komputer,
baik UN maupun USBN.
0 komentar:
Post a Comment