PENILAIAN PEMBELAJARAN
Dikutip dari sumber
www.sertifikasiguru.id, pada program prakondisi pada PLPG 2017 Peserta PLPG 2017 wajib mempelajari Modul Pedagogik dan Modul Pendalaman Materi
Bidang Studi secara mandiri dan dapat diunduh melalui laman
sertifikasiguru.id
Sebagai persiapan
pendalaman modul pedagogik di prakondisi PLPG 2017 kami sajikan RINGKASAN
MATERI KELOMPOK KOMPETENSI PEDAGOGIK 8: PENILAIAN
PEMBELAJARAN
Ringkasan Materi ini
dikembangkan berdasarkan kompetensi pedagogic kedelapan di Permendiknas nomor
16 tahun 2007 yaitu: Menyelenggarakan Penilaian dan Evaluasi
Proses dan Hasil belajar
RINGKASAN MATERI
KELOMPOK KOMPETENSI PEDAGOGIK 8.
I.
PENGERTIAN EVALUASI, PENGUKURAN, TES,
DAN PENILAIAN
Evaluasi (evaluation) adalah penilaian
yang sistematik tentang manfaat atau kegunaan suatu objek (Stufflebeam dan
Shinkfield, 1985 dalam Depdiknas, 2004:11). Pada saat melakukan evaluasi di
dalamnya ada kegiatan untuk menentukan nilai suatu program, sehingga ada unsur
keputusan tentang nilai suatu program (value judgement). Dalam melakukan
keputusan, diperlukan data hasil pengukuran dan informasi hasil penilaian
selama dan setelah kegiatan belajar mengajar. Objek evaluasi adalah program
yang hasilnya memiliki banyak dimensi, seperti kemampuan, kreativitas, sikap,
minat, keterampilan, dan sebagainya. Oleh karena itu, dalam kegiatan evaluasi
alat ukur yang digunakan juga bervariasi bergantung pada jenis data yang ingin
diperoleh. Berdasarkan uraian tersebut, terdapat istilah pengukuran dan
penilaian. Sebagai bagian dari evaluasi kedua istilah tersebut akan dibahas
lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman konsep.
Pengukuran (measurement) adalah proses
penetapan angka terhadap suatu gejala menurut aturan tertentu (Guilford, 1982
dalam Depdiknas, 2004:9). Safari (1997:3) mengartikan pengukuran sebagai suatu
kegiatan untuk mendapatkan informasi/data secara kuantitatif. Secara tersirat
kedua definisi tersebut menandakan pengukuran merupakan proses pemberian angka
atau usaha memperoleh deskripsi numerik sejauhmana peserta didik telah mencapai
suatu tingkatan. Pengukuran dapat menggunakan tes dan nontes.
Tes adalah seperangkat pertanyaan yang
memiliki jawaban benar atau salah. Tes dalam pembelajaran bahasa dikenal dengan
tes bahasa yang sasaran pokoknya adalah tingkat kompetensi berbahasa peserta
didik. Nontes seperangkat pertanyaan atau pernyataan yang instrumennya
berbentuk kuesioner atau inventori.
Penilaian (assessment) merupakan suatu
pernyataan berdasarkan sejumlah fakta untuk menjelaskan karakteristik seseorang
atau sesuatu (Griffin dan Nix, 1991 dalam Depdiknas, 2004:10).
II. TUJUAN, FUNGSI, DAN PRINSIP
PENILAIAN
A. Tujuan Penilaian
1. Mengetahui tingkat penguasaan
kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah dan belum
dikuasai seorang/sekelompok peserta didik untuk ditingkatkan dalam pembelajaran
remedial dan program pengayaan.
2. Menetapkan ketuntasan penguasaan
kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian,
tengah semester, satu semester, satu tahun, dan masa studi satuan pendidikan.
3. Menetapkan program perbaikan atau
pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka yang
diidentifikasi sebagai peserta didik yang lambat atau cepat dalam belajar dan
pencapaian hasil belajar.
4. Memperbaiki proses pembelajaran pada
pertemuan semester berikutnya.
B. Fungsi Penilaian
1. Menggambarkan sejauh mana seorang
peserta didik telah menguasai suatu kompetensi.
2. Mengevaluasi hasil belajar peserta
didik dalam rangka membantu peserta didik memahami kemampuan dirinya, membuat
keputusan tentang langkah berikutnya, baik untuk pemilihan program,
pengembangan kepribadian maupun untuk penjurusan (sebagai bimbingan).
3. Menemukan kesulitan belajar dan
kemungkinan prestasi yang bisa dikembangkan peserta didik dan sebagai alat
diagnosis yang membantu pendidik menentukan apakah seseorang perlu mengikuti
remedial atau pengayaan.
4. Sebagai kontrol bagi pendidik dan
satuan pendidikan tentang kemajuan perkembangan peserta didik.
C. Prinsip Penilaian
Prinsip umum dalam Penilaian Hasil
Belajar oleh Pendidik sebagai berikut.
1. Sahih, berarti penilaian didasarkan
pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif, berarti penilaian
didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi
subjektivitas penilai.
3. Adil, berarti penilaian tidak
menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta
perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial
ekonomi, dan gender.
4. Terpadu, berarti penilaian oleh
pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan
pembelajaran.
5. Terbuka, berarti prosedur penilaian,
kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak
yang berkepentingan.
6. Holistik dan berkesinambungan,
berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dan dengan
berbagai teknik penilaian yang sesuai dengan kompetensi yang harus dikuasai
peserta didik.
7. Sistematis, berarti penilaian
dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. Akuntabel, berarti penilaian dapat
dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
9. Edukatif, berarti penilaian dilakukan
untuk kepentingan dan kemajuan peserta didik dalam belajar.
III. PENDEKATAN
PENILAIAN
Secara umum ada dua metoda/acuan yang
digunakan untuk melihat hasil belajar siswa yaitu penilaian acuan norma dan
penilaian acuan patokan.Apabila kita melakukan pengukuran atau penilaian
berarti kita membandingkan. Dalam penilaian pendidikan ada dua pendekatan yang
digunakan sebagai pembanding, yaitu penilaian acuan norma atau PAN (norm
referenced evaluation) dan penilaian acuan patokanatau PAP (criterion refrenced
evaluation).
A.
Penilaian Acuan Patokan
Penilaian acuan patokan (Criterion
Referenced Evaluation) yang dikenal pula dengan sebutan standar mutlak,
berusaha menafsirkan hasil tes yang diperoleh siswa dengan membadingkannya
dengan patokan yang telah ditetapkan, sebelum hasil tes itu sendiri diperoleh,
dan bahkan sebelum kegiatan pengajaran dilakukan, patokan yang akan
dipergunakan untuk menentukan batas kelulusan itu telah ditetapkan. Kurikulum
2013 menggunakan pendekatan penilaian acuhan patokan yang kemudian dikembangkan
dengan istilah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian
pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM).
KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan
pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan
dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
B.
Penilaian Acuan Norma
Penilaian acuah norma/relatif disebut
pula norma aktuil atau norma empiris. Norma relatif adalah suatu norma yang
disusun secara relatif berdasarkan distribusi skor yang dicapai oleh para pengikut
dalam suatu tes. Dengan demikian maka skor standar yang dicapai oleh seseorang
yang didasarkan atas norma relatif ini (PAN) mencerminkan status individu di
dalam kelompok.
IV. PENILAIAN SIKAP, PENGETAHUAN, DAN
KETERAMPILAN
A. Penilaian
Sikap
1. Gradasi/Taksonomi
Sikap (Attitude: Krathwohl)
Menerima ->
menanggapi->menghargai->menghayati->mengamalkan
Penilaian sikap dilakukan untuk
mengetahui kecendrungan perilaku spiritual dan sosial siswa di dalam dan luar
kelas sebagai hasil pendidikan.
2. Teknik
dan Instrumen Penilaian Sikap
Teknik Penilaian
|
Bentuk Instrumen
|
Keterangan
|
Observasi
|
Daftar cek
Skala penilaian sikap
|
Dilakukan
selama proses pembelajaran.
|
Penilaian diri
|
Daftar cek
Skala penilaian sikap
|
Dilakukan
pada akhir semester.
|
Penilaian antar peserta didik
|
Daftar cek
Skala penilaian sikap
|
Dilakukan
pada akhir semester, setiap pesesrta didik dinalai oleh 3 siswa.
|
Jurnal
|
Catatan pendidik berisi informasi
tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik
|
Berupa
catatan guru tentang kelemahan dan kekuatan peserta didik yang tidak
berkaitan dengan mata pelajaran.
|
3. Hasil
Pengolahan Nilai Sikap
Hasil penilaian pencapaian sikap dalam
bentuk deskripsi.
Deskripsi sikap terdiri atas
keberhasilan dan/atau ketercapaian sikap yang diinginkan dan sikap yang belum
tercapai yang memerlukan pembinaan dan pembimbingan.
Deskripsi dalam bentuk kalimat
positif, memotivasi dan bahan refleksi
Contoh Deskripsi Sikap
Sikap Spiritual
Selalu bersyukur dan berdoa sebelum
melakukan kegiatan serta toleransi yang baik pada agama yang berbeda; ketaatan
beribadah mulai berkembang.
Sikap Sosial
Memiliki sikap santun, disiplin, dan
tanggung jawab yang baik, responsif dalam pergaulan; sikap kepedulian mulai
meningkat.
B. Penilaian
Pengetahuan
1. Proses
Kognitif
a. C1;
mengingat (remember), mengingat kembali pengetahuan dari memorinya.
b. C2; memahami
(understand), mengkonstruksi makna dari pesan baik secara lisan, tulisan, dan
grafis.
c. C3;
menerapkan (apply), penggunaan prosedur dalam situasi yang diberikan atau
situasi baru.
d. C4; menganalisis
(analysis), penguraian materi ke dalam bagian-bagian dan bagaimana
bagian-bagian itu saling berhubungan satu sama lain dalam keseluruhan struktur.
e. C5;
mengevaluasi (evaluate) membuat keputusan berdasarkan kriteria dan standar.
f. C6; mengkreasi
(create) menempatkan elemen-elemen secara bersamaan ke dalam bentuk modifikasi
atau mengorganisasi elemen-elemen ke dalam pola baru (struktur baru).
2. Dimensi
Pengetahuan
a. Pengetahuan
faktual; pengetahuan terminologi atau pengetahuan detail yang spesifik dan
elemen.
b. Pengetahuan
konseptual; pengetahuan yang lebih kompleks berbentuk klasifikasi, kategori,
prinsip dan generalisasi.
c. Pengetahuan
prosedural; pengetahuan tentang bagaimana melakukan sesuatu.
d. Pengetahuan
metakognitif; pengetahuan tentang kognisi, merupakan tindakan atas dasar suatu
pemahaman, meliputi kesadaran berpikir dan penetapan keputusan tentang sesuatu.
3. Proses
dan Hasil Penilaian Pengetahuan
a. Nilai
pengetahuan diperoleh dari hasil penilaian harian selama satu semester,
penilaian tengah semester dan penilaian akhir semester
b. Nilai akhir
pencapaian pengetahuan rerata dari hasil pencapaian kompetensi setiap KD selama
satu semester.
c. Nilai pada
rapor ditulis dalam bentuk angka skala 0 – 100 dan dilengkapi dengan deskripsi
singkat kompetensi yang menonjol/tertinggi dan terendah berdasarkan pencapaian
KD selama satu semester
d. Deskripsi
nilai didasarkan pada nilai tertinggi dan terendah pada capaian KD per semester
4. Teknik
Penilaian Pengetahuan
Teknik Penilaian
|
Keterangan
|
Tes tulis
|
Memilih jawaban (pilihan ganda, dua
pilihan benar-salah, ya-tidak), menjodohkan, sebab-akibat.
Mensuplai jawaban (isian atau
melengkapi, jawaban singkat atau pendek, uraian).
|
Tes Lisan
|
Soal / pertanyaan yang menuntut siswa
menjawab secara lisan (formatif tes)
|
Penugasan
|
Tugas yang dilakukan secara individu
atau kelompok.
|
C. Penilaian
Keterampilan
1. Dimensi
Keterampilan
Keterampilan abstrak: K-1 Mengamati, K-2
Menanya, K-3 Mencoba, K-4 Menalar, K-5 Menyaji, K-6 Mencipta
Keterampilan Konkrit:
a. Persepsi
(perception): perhatian untuk melakukan suatu gerakan.
b. Kesiapan (set): kesiapan mental
dan fisik untuk melakukan suatu gerakan.c. Meniru (guided
response): gerakan secara terbimbing.
d. Membiasakan gerakan
(mechanism): gerakan mekanistik
e. Mahir (complex or
overt response): gerakan kompleks dan termodifikasi.
f. Menjadi gerakan alami
(adaptation): gerakan alami yang diciptakan sendiri atas dasar gerakan yang
sudah dikuasai.
g. Menjadi tindakan orisinal
(origination): gerakan baru yang orisinal, sukar ditiru orang lain, dan menjadi
ciri khasnya.
2. Proses
dan Hasil Penilaian Keterampilan
a. Hasil
penilaian pada setiap KD keterampilan adalah nilai optimal dengan teknik
dan objek KD yang sama.
b. Penilaian KD
keterampilan yang dilakukan dengan dua teknik penilaian seperti proyek
dan produk atau praktik dan produk, maka nilai KD dapat dirata-rata.
c. Nilai akhir keterampilan
pada setiap mata pelajaran adalah rerata dari semua nilai KD keterampilan dalam
satu semester.
d. Penulisan capaian
keterampilan pada rapor menggunakan angka pada skala 0 – 100, predikat dan
deskripsi singkat capaian kompetensi
3. Teknik
dan Bentuk Penilaian Keterampilan
Teknik Penilaian
|
Bentuk Instrumen
|
Unjuk kerja/ kinerja / praktik
|
·
Daftar cek, dengan menggunakan daftar cek, peserta didik mendapat nilai bila
kriteria penguasaan kompetensi tertentu dapat diamati oleh penilai.
·
Skala Penilaian (Rating Scale). Penilaian kinerja yang menggunakan
skala penilaian memungkinkan penilai memberi nilai tengah terhadap penguasaan
kompetensi tertentu, karena pemberian nilai secara kontinum dimana pilihan
kategori nilai lebih dari dua.
|
Projek
|
·
Penilaian projek dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai
pelaporan.
·
Untuk menilai setiap tahap perlu disiapkan kriteria penilaian atau rubrik.
|
Produk
|
·
Daftar cek atau skala penilaian (rubrik)
|
Portofolio
|
·
Daftar cek atau skala penilaian (rubrik)
|
V. KRITERIA
KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal
(KKM)
Kriteria paling rendah untuk menyatakan
peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran
melalui musyawarah oleh satuan pendidikan (sekolah) dengan memperhatikan intake
(kemampuan rata-rata peserta didik), kompeksitas, dan kemampuan daya dukung
(berorientasi pada sumber belajar).
B. Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal
Kriteria ketuntasan minimal berfungsi:
sebagai acuan bagi pendidik dalam
menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang
diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan
KKM yang ditetapkan. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap
pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau
layanan pengayaan;
2. sebagai acuan bagi peserta didik
dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi
dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh
peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam
mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM.
3. dapat digunakan sebagai bagian dari
komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di
sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari
keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena itu hasil
pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk
mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau
sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan sarana
prasarana belajar di sekolah;
4. merupakan kontrak pedagogik antara
pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat.
Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara
pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua.
5. merupakan target satuan pendidikan
dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran.
Prinsip Penetapan Ketuntasan Minimal
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan
sebagai berikut:
Penetapan KKM merupakan kegiatan
pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau
kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement
oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman
pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif
dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria
yang ditentukan;
Penetapan nilai kriteria ketuntasan
minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap
indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta
didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi;
3. Kriteria ketuntasan minimal setiap
Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam
Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan
belajar untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan
belajar minimal yang telah ditetapkan untuk seluruh indikator pada KD tersebut;
4. Kriteria ketuntasan minimal setiap
Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang
terdapat dalam SK tersebut;
5. Kriteria ketuntasan minimal mata
pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu
semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil
Belajar (LHB/Rapor) peserta didik;
6. Indikator merupakan acuan/rujukan
bagi pendidikuntuk membuat soal-soal ulangan, baik Ulangan Harian (UH), Ulangan
Tengah Semester (UTS) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS).
7. Pada setiap indikator atau kompetensi
dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal
Sumber:
Kurniawan, Endang dkk. 2016.
.Pemanfaatan Dan Pelaporan Hasil Penilaian. Jakarta:Direktorat Jenderal
GurudanTenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
POSTINGAN TERKAIT
MODUL 9 PEMANFAATAN DAN PELAPORAN HASIL PENILAIAN BACA DI SINI
PAKET LENGKAP SOAL OEDAGOGIK UNDUH DI SINI
MODUL 9 PEMANFAATAN DAN PELAPORAN HASIL PENILAIAN BACA DI SINI
PAKET LENGKAP SOAL OEDAGOGIK UNDUH DI SINI
0 komentar:
Post a Comment