26 April 2017

MODUL 8 PRAKONDISI DI PLPG 2017 KOMPETENSI PEDAGOGIK


PENILAIAN PEMBELAJARAN

Dikutip dari sumber www.sertifikasiguru.id, pada program prakondisi pada PLPG 2017  Peserta PLPG 2017 wajib mempelajari Modul Pedagogik dan Modul Pendalaman Materi Bidang Studi secara mandiri dan dapat diunduh melalui laman sertifikasiguru.id

Sebagai persiapan pendalaman modul pedagogik di prakondisi PLPG 2017 kami sajikan RINGKASAN MATERI KELOMPOK KOMPETENSI PEDAGOGIK 8:  PENILAIAN PEMBELAJARAN

Ringkasan Materi ini dikembangkan berdasarkan kompetensi pedagogic kedelapan di Permendiknas nomor 16 tahun 2007 yaitu: Menyelenggarakan Penilaian dan Evaluasi Proses dan Hasil belajar

RINGKASAN MATERI KELOMPOK KOMPETENSI PEDAGOGIK 8.

I.         PENGERTIAN EVALUASI, PENGUKURAN, TES, DAN PENILAIAN

Evaluasi (evaluation) adalah penilaian yang sistematik tentang manfaat atau kegunaan suatu objek (Stufflebeam dan Shinkfield, 1985 dalam Depdiknas, 2004:11). Pada saat melakukan evaluasi di dalamnya ada kegiatan untuk menentukan nilai suatu program, sehingga ada unsur keputusan tentang nilai suatu program (value judgement). Dalam melakukan keputusan, diperlukan data hasil pengukuran dan informasi hasil penilaian selama dan setelah kegiatan belajar mengajar. Objek evaluasi adalah program yang hasilnya memiliki banyak dimensi, seperti kemampuan, kreativitas, sikap, minat, keterampilan, dan sebagainya. Oleh karena itu, dalam kegiatan evaluasi alat ukur yang digunakan juga bervariasi bergantung pada jenis data yang ingin diperoleh. Berdasarkan uraian tersebut, terdapat istilah pengukuran dan penilaian. Sebagai bagian dari evaluasi kedua istilah tersebut akan dibahas lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman konsep.

Pengukuran (measurement) adalah proses penetapan angka terhadap suatu gejala menurut aturan tertentu (Guilford, 1982 dalam Depdiknas, 2004:9). Safari (1997:3) mengartikan pengukuran sebagai suatu kegiatan untuk mendapatkan informasi/data secara kuantitatif. Secara tersirat kedua definisi tersebut menandakan pengukuran merupakan proses pemberian angka atau usaha memperoleh deskripsi numerik sejauhmana peserta didik telah mencapai suatu tingkatan. Pengukuran dapat menggunakan tes dan nontes.

Tes adalah seperangkat pertanyaan yang memiliki jawaban benar atau salah. Tes dalam pembelajaran bahasa dikenal dengan tes bahasa yang sasaran pokoknya adalah tingkat kompetensi berbahasa peserta didik. Nontes seperangkat pertanyaan atau pernyataan yang instrumennya berbentuk kuesioner atau inventori.

Penilaian (assessment) merupakan suatu pernyataan berdasarkan sejumlah fakta untuk menjelaskan karakteristik seseorang atau sesuatu (Griffin dan Nix, 1991 dalam Depdiknas, 2004:10).



II. TUJUAN, FUNGSI, DAN PRINSIP PENILAIAN

A. Tujuan Penilaian

1. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok peserta didik untuk ditingkatkan dalam pembelajaran remedial dan program pengayaan.

2. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semester, satu semester, satu tahun, dan masa studi satuan pendidikan.

3. Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka yang diidentifikasi sebagai peserta didik yang lambat atau cepat dalam belajar dan pencapaian hasil belajar.

4. Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan semester berikutnya.



B. Fungsi Penilaian

1. Menggambarkan sejauh mana seorang peserta didik telah menguasai suatu kompetensi.

2. Mengevaluasi hasil belajar peserta didik dalam rangka membantu peserta didik memahami kemampuan dirinya, membuat keputusan tentang langkah berikutnya, baik untuk pemilihan program, pengembangan kepribadian maupun untuk penjurusan (sebagai bimbingan).

3. Menemukan kesulitan belajar dan kemungkinan prestasi yang bisa dikembangkan peserta didik dan sebagai alat diagnosis yang membantu pendidik menentukan apakah seseorang perlu mengikuti remedial atau pengayaan.

4. Sebagai kontrol bagi pendidik dan satuan pendidikan tentang kemajuan perkembangan peserta didik.



C. Prinsip Penilaian

Prinsip umum dalam Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik sebagai berikut.

1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.

2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.

3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.

4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.

5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.



6. Holistik dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dan dengan berbagai teknik penilaian yang sesuai dengan kompetensi yang harus dikuasai peserta didik.

7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.

8. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

9. Edukatif, berarti penilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan peserta didik dalam belajar.



III.   PENDEKATAN PENILAIAN

Secara umum ada dua metoda/acuan yang digunakan untuk melihat hasil belajar siswa yaitu penilaian acuan norma dan penilaian acuan patokan.Apabila kita melakukan pengukuran atau penilaian berarti kita membandingkan. Dalam penilaian pendidikan ada dua pendekatan yang digunakan sebagai pembanding, yaitu penilaian acuan norma atau PAN (norm referenced evaluation) dan penilaian acuan patokanatau PAP (criterion refrenced evaluation).

A.      Penilaian Acuan Patokan

Penilaian acuan patokan (Criterion Referenced Evaluation) yang dikenal pula dengan sebutan standar mutlak, berusaha menafsirkan hasil tes yang diperoleh siswa dengan membadingkannya dengan patokan yang telah ditetapkan, sebelum hasil tes itu sendiri diperoleh, dan bahkan sebelum kegiatan pengajaran dilakukan, patokan yang akan dipergunakan untuk menentukan batas kelulusan itu telah ditetapkan. Kurikulum 2013 menggunakan pendekatan penilaian acuhan patokan yang kemudian dikembangkan dengan istilah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.

B.  Penilaian Acuan Norma

Penilaian acuah norma/relatif disebut pula norma aktuil atau norma empiris. Norma relatif adalah suatu norma yang disusun secara relatif berdasarkan distribusi skor yang dicapai oleh para pengikut dalam suatu tes. Dengan demikian maka skor standar yang dicapai oleh seseorang yang didasarkan atas norma relatif ini (PAN) mencerminkan status individu di dalam kelompok.



IV. PENILAIAN SIKAP, PENGETAHUAN, DAN KETERAMPILAN

A.      Penilaian Sikap

1.      Gradasi/Taksonomi Sikap (Attitude: Krathwohl)

Menerima -> menanggapi->menghargai->menghayati->mengamalkan

Penilaian sikap dilakukan untuk mengetahui kecendrungan perilaku spiritual dan sosial siswa di dalam dan luar kelas sebagai hasil pendidikan.

2.      Teknik dan Instrumen Penilaian Sikap

Teknik Penilaian
Bentuk Instrumen
Keterangan
Observasi
Daftar cek
Skala penilaian sikap
Dilakukan selama proses pembelajaran.
Penilaian diri
Daftar cek
Skala penilaian sikap
Dilakukan pada akhir semester.
Penilaian antar peserta didik
Daftar cek
Skala penilaian sikap
Dilakukan pada akhir semester, setiap pesesrta didik dinalai oleh 3 siswa.
Jurnal
Catatan pendidik berisi informasi tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik
Berupa catatan guru tentang kelemahan dan kekuatan peserta didik yang tidak berkaitan dengan mata pelajaran.



3.      Hasil Pengolahan Nilai Sikap

Hasil penilaian pencapaian sikap dalam bentuk  deskripsi.

Deskripsi sikap terdiri atas keberhasilan dan/atau ketercapaian sikap yang diinginkan dan sikap yang belum tercapai yang memerlukan pembinaan dan pembimbingan.

Deskripsi dalam bentuk kalimat positif,  memotivasi dan bahan refleksi

Contoh Deskripsi  Sikap

Sikap  Spiritual

Selalu bersyukur dan berdoa sebelum melakukan kegiatan serta toleransi yang baik pada agama yang berbeda; ketaatan beribadah mulai berkembang.

Sikap Sosial

Memiliki sikap santun, disiplin, dan tanggung jawab yang baik, responsif dalam pergaulan; sikap kepedulian mulai meningkat.



B.     Penilaian Pengetahuan

1.      Proses Kognitif

a.       C1; mengingat (remember), mengingat kembali pengetahuan dari memorinya.

b.      C2; memahami (understand), mengkonstruksi makna dari pesan baik secara lisan, tulisan, dan grafis.

c.       C3; menerapkan (apply), penggunaan prosedur dalam situasi yang diberikan atau situasi baru.

d.      C4; menganalisis (analysis), penguraian materi ke dalam bagian-bagian dan bagaimana bagian-bagian itu saling berhubungan satu sama lain dalam keseluruhan struktur.

e.       C5; mengevaluasi (evaluate) membuat keputusan berdasarkan kriteria dan standar.

f.       C6; mengkreasi (create) menempatkan elemen-elemen secara bersamaan ke dalam bentuk modifikasi atau mengorganisasi elemen-elemen ke dalam pola baru (struktur baru).



2.      Dimensi Pengetahuan

a.       Pengetahuan faktual; pengetahuan terminologi atau pengetahuan detail yang spesifik dan elemen.

b.      Pengetahuan konseptual; pengetahuan yang lebih kompleks berbentuk klasifikasi, kategori, prinsip dan generalisasi.

c.       Pengetahuan prosedural; pengetahuan tentang bagaimana melakukan sesuatu.

d.      Pengetahuan metakognitif; pengetahuan tentang kognisi, merupakan tindakan atas dasar suatu pemahaman, meliputi kesadaran berpikir dan penetapan keputusan tentang sesuatu.



3.      Proses dan Hasil Penilaian Pengetahuan

a.      Nilai pengetahuan diperoleh dari hasil penilaian harian selama satu semester, penilaian tengah semester dan penilaian akhir semester



b.      Nilai akhir pencapaian pengetahuan rerata dari hasil pencapaian kompetensi setiap KD selama satu semester.

c.       Nilai pada rapor ditulis dalam bentuk angka skala 0 – 100 dan dilengkapi dengan deskripsi singkat kompetensi yang menonjol/tertinggi dan terendah berdasarkan pencapaian KD selama satu semester

d.      Deskripsi nilai didasarkan pada nilai tertinggi dan terendah pada capaian KD per semester

4.     Teknik Penilaian Pengetahuan



Teknik Penilaian
Keterangan
Tes tulis
Memilih jawaban (pilihan ganda, dua pilihan benar-salah, ya-tidak), menjodohkan, sebab-akibat.
Mensuplai jawaban (isian atau melengkapi, jawaban singkat atau pendek, uraian).
Tes Lisan
Soal / pertanyaan yang menuntut siswa menjawab secara lisan (formatif tes)
Penugasan
Tugas yang dilakukan secara individu atau kelompok.







C.    Penilaian Keterampilan



1.      Dimensi Keterampilan



Keterampilan abstrak: K-1 Mengamati, K-2 Menanya, K-3 Mencoba, K-4 Menalar, K-5 Menyaji, K-6 Mencipta

Keterampilan Konkrit:

a.    Persepsi (perception): perhatian untuk melakukan suatu gerakan.

b.    Kesiapan (set): kesiapan mental dan fisik untuk melakukan suatu gerakan.c.    Meniru (guided response): gerakan secara terbimbing.

d.   Membiasakan gerakan (mechanism): gerakan mekanistik

e.    Mahir (complex or overt response): gerakan kompleks dan termodifikasi.

f.     Menjadi gerakan alami (adaptation): gerakan alami yang diciptakan sendiri atas dasar gerakan yang sudah dikuasai.

g.    Menjadi tindakan orisinal (origination): gerakan baru yang orisinal, sukar ditiru orang lain, dan menjadi ciri khasnya.



2.      Proses dan Hasil Penilaian Keterampilan

a.       Hasil penilaian  pada setiap KD keterampilan adalah nilai optimal dengan teknik dan objek KD yang sama.

b.      Penilaian KD keterampilan yang dilakukan dengan dua teknik penilaian seperti  proyek dan produk atau praktik dan produk, maka nilai KD dapat dirata-rata.

c.    Nilai akhir keterampilan pada setiap mata pelajaran adalah rerata dari semua nilai KD keterampilan dalam satu semester.

d.      Penulisan capaian keterampilan pada rapor menggunakan angka pada skala 0 – 100, predikat dan deskripsi singkat capaian kompetensi



3.      Teknik dan Bentuk Penilaian Keterampilan



Teknik Penilaian
Bentuk Instrumen
Unjuk kerja/ kinerja / praktik
·         Daftar cek, dengan menggunakan daftar cek, peserta didik mendapat nilai bila kriteria penguasaan kompetensi tertentu dapat diamati oleh penilai.
·         Skala Penilaian (Rating Scale). Penilaian kinerja yang menggunakan skala penilaian memungkinkan penilai memberi nilai tengah terhadap penguasaan kompetensi tertentu, karena pemberian nilai secara kontinum dimana pilihan kategori nilai lebih dari dua.
Projek
·         Penilaian projek dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pelaporan.
·         Untuk menilai setiap tahap perlu disiapkan kriteria penilaian atau rubrik.
Produk
·         Daftar cek atau skala penilaian (rubrik)
Portofolio
·         Daftar cek atau skala penilaian (rubrik)



V.      KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)

Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran melalui musyawarah oleh satuan pendidikan (sekolah) dengan memperhatikan intake (kemampuan rata-rata peserta didik), kompeksitas, dan kemampuan daya dukung (berorientasi pada sumber belajar).



B. Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal

Kriteria ketuntasan minimal berfungsi:

sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan;

2. sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM.

3. dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena itu hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan sarana prasarana belajar di sekolah;

4. merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua.

5. merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran.

Prinsip Penetapan Ketuntasan Minimal Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut:

Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan;

Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi;

3. Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar minimal yang telah ditetapkan untuk seluruh indikator pada KD tersebut;

4. Kriteria ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut;

5. Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik;

6. Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidikuntuk membuat soal-soal ulangan, baik Ulangan Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (UTS) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS).

7. Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal

  

Sumber:



Kurniawan, Endang dkk. 2016. .Pemanfaatan Dan Pelaporan Hasil Penilaian. Jakarta:Direktorat Jenderal GurudanTenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

  
POSTINGAN TERKAIT

MODUL 9 PEMANFAATAN DAN PELAPORAN HASIL PENILAIAN BACA DI SINI
PAKET LENGKAP SOAL OEDAGOGIK UNDUH DI SINI


0 komentar:

Post a Comment