- Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Kriteria
paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
KKM
ditetapkan pada awal tahun pelajaran melalui musyawarah oleh satuan pendidikan
(sekolah) dengan memperhatikan intake (kemampuan rata-rata peserta didik),
kompeksitas, dan kemampuan daya dukung (berorientasi pada sumber belajar).
B.
Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal
Kriteria
ketuntasan minimal berfungsi:
- sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan;
2.
sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata
pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus
dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat
mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM.
3.
dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program
pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil
program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok
ukur. Oleh karena itu hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu
dianalisis untuk mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran
yang mudah atau sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun
pemenuhan sarana prasarana belajar di sekolah;
4.
merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara
satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan
upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan
satuan pendidikan, dan orang tua.
5.
merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata
pelajaran.
- Prinsip Penetapan Ketuntasan Minimal Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan;
- Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi;
3.
Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata
dari indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik
dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila yang
bersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar minimal yang telah ditetapkan
untuk seluruh indikator pada KD tersebut;
4.
Kriteria ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata
KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut;
5.
Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua
KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan
dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik;
6.
Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidikuntuk membuat soal-soal ulangan,
baik Ulangan Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (UTS) maupun Ulangan Akhir
Semester (UAS).
7.
Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai
ketuntasan minimal
Sumber:
Kurniawan,
Endang dkk. 2016. .Pemanfaatan Dan Pelaporan Hasil Penilaian. Jakarta:Direktorat
Jenderal GurudanTenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca
Juga:
1. Soal UTN 2017 KKM
2. Materi UTN 2017 Program Remedial
0 komentar:
Post a Comment